DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual di Lampung Timur mendapatkan kunjungan dari Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Lampung Timur Ny. Yus Bariah Dawam Rahardjo didampingi Ny. Huzaimah Azwar Hadi, Senin (30/08/2021).
Korban adalah NR (7) warga Desa Sidorejo (Register 38) Kec. Sekampung Udik. NR menjadi korban perkosaan oleh pelaku berinisial NM (34) warga Kecamatan Waway Karya beberapa hari lalu.
Sedangkan pelaku NM sendiri telah ditangkap oleh aparat kepolisian dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya.
Orangtua korban menceritakan kronologis perkosaan yang dialami oleh buah hatinya tersebut kepada tim yang datang mengunjunginya.
Ny. Yus Bariah menyampaikan rasa simpati dan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami oleh korban.” Saya sangat prihatin mendengar peristiwa ini, anak berumur 7 tahun harus mengalami peristiwa yang memilukan,” ujarnya.
Yus Bariyah menyampaikan akan segera mengadakan pertemuan antar pemangku kepentingan menyikapi kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di kabupaten Lampung Timur.
” Ini tidak bisa hanya pemerintah sendiri, semua elemen/kelompok harus ikut bersama sama mengupayakan agar kasus kekerasan yang ada di Lampung Timur ini dapat di tekan atau tidak ada lagi” jelasnya.
Yus Bariyah menyampaikan dukungannya kepada korban dan keluarganya agar tetap kuat dan tidak berkecil hati.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Rita Witriati didampingi Plt, UPTD PPPA Triyanti, menyampaikan bahwasanya korban telah mendapatkan layanan pendampingan dari dinas PPPA.
Bentuk layanan yang diberikan adalah pemulihan Psikologis dan juga dukungan psikososial bagi keluarganya. ” Untuk korban sudah kita upayakan pemulihan psikologisnya dan hingga saat ini masih terus kita dampingi ” jelas Witri.
Pendampingan oleh Dinas PPPA akan terus dilakukan hingga proses hukum yang jalani korban selesai. ” Kita juga memberikan layanan hingga proses hukum si korban selesai. Setelah itu selama enam bulan kemudian tetap kita lakukan monitoring terhadap kasus ini, ” jelasnya.(*)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post