DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Polsek Way Jepara, dan Polsek Gunung Pelindung, berhasil meringkus seorang tersangka spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), yang sering beraksi di Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Sabtu (28/08/2021), menjelaskan, inisial pelaku SY (35) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Tersangka masuk DPO Polsek Way Jepara, diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2445 NP, pada akhir bulan Desember tahun 2020 lalu.
Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara merusak kontak motor korban menggunakan kunci Letter T. Selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor, yang terparkir di teras rumah korban.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan selama ini, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelakunya. Dari hasil penyelidikan pelaku juga melakukan aksi curanmor di wilayah Labuhan Maringgai dan Melinting.

Sementara itu aparat kepolisian Polsek Labuhan Ratu berhasil menggelandang seorang warga ke kantor polisi, karena terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Peristiawan melalui Kanit Reskrim Aipda Bambang, Jumat kemarin (27/08/2021), mengatakan, inisial tersangka pencabulan yakni RD (37 tahun ) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka diduga melakukan aksi pencabulan di kawasan areal kebun karet, di wilayah Labuhan Ratu, dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya berhubungan layaknya suami istri. Peristiwa tersebut dilakukan pelaku pada hari Minggu 22 Agustus 2021. Korban saat itu hendak pergi ke rumah temannya, namun ditengah jalan ketemu pelaku. Kemudian pelaku membonceng korban naik sepeda motor dengan dalih mengantarkannya. Rupanya pelaku membelokkannya ke arah jalan sepi di perkebunan karet dan memaksa korban berhubungan badan,” jelas Bambang.
Karena korban merasa dibohongi dan dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan bejat tersebut, kemudian melaporkan kepada orang tuanya selanjutnya ke kantor Mapolsek setempat. Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan serta informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut, segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelakunya.
Selain berhasil menangkap pelaku, Kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana asusila tersebut. Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana asusila anak dibawah umur dan undang -undang perlindungan anak. ( ** )
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews










