DEMOKRASINEWS, Brebes Jateng – Barang Bukti (BB) dari 31 perkara tindak pidana umum dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. BB tersebut meliputi 20 perkara tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 5 perkara tindak pidana umum lainnya. Pemusnahan bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, halaman Kejaksaan setempat,pada Rabu kemarin (21/07/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Brebes Idza Priyanti, S.E., M.H., mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Bupati berharap Kejari Brebes akan selalu bersinergi dengan Pemkab Brebes guna mewujudkan Brebes yang lebih baik lagi.
Idza juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Brebes yang memusnahkan Barang Bukti dihadapan umum. Hal tersebut, menambah kepercayaan masyarakat kepada jajaran Aparat Penegak Hukum.

“Pemusnahan barang bukti semacam ini, adalah upaya mencegah penyelewengan Barang Bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada penegak hukum,” jelas Idza.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Brebes juga Melaunching Pelayanan Publik Teras Tilang Drive Thru, Pos Pelayanan Hukum Keliling, Area Bibir Jekso mu, dan Cerito Jekso yang kesemuanya merupakan upaya mempermudah masyarakat Kabupaten Brebes untuk mendapatkan Layanan Kejaksaan Negeri Brebes. (DPP PDI Perjuangan)
Tim DemokrasiNews











