• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

DemokrasiNews
17/07/2021
in Hukum & Kriminal
BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

DEMOKRASINEWS, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh,Jumat (16/7/2021), mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Kepala BNNP Aceh itu mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.( Info Polri ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026
Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Edukasi

Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba

DemokrasiNews
19/10/2026

Related News

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Wapres: 40 Persen Alokasi untuk UMKM

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Wapres: 40 Persen Alokasi untuk UMKM

18/06/2021
Hari Bhayangkara, Polda Banten Distribusikan Zakat Penghasilan Rp.364.897.200

Hari Bhayangkara, Polda Banten Distribusikan Zakat Penghasilan Rp.364.897.200

17/06/2020
[Update] – Seluruh Korban Ditemukan, Operasi SAR Pascalongsor Sumedang Dihentikan

[Update] – Seluruh Korban Ditemukan, Operasi SAR Pascalongsor Sumedang Dihentikan

19/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/