• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

DemokrasiNews
17/07/2021
in Hukum & Kriminal
BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

DEMOKRASINEWS, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap seorang pelaku.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto di Banda Aceh,Jumat (16/7/2021), mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu.

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Kepala BNNP Aceh itu mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.( Info Polri ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Persiapan Lomba Pingpong Berujung Dugaan Penganiayaan di Lampung Utara, Warga Lapor Polisi
Hukum & Kriminal

Persiapan Lomba Pingpong Berujung Dugaan Penganiayaan di Lampung Utara, Warga Lapor Polisi

DemokrasiNews
15/08/2026
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Buka Latgab BPBD se Jateng, Ganjar Minta Relawan Siap; Hati-hati, Juni-Juli Cuaca Ekstem

Buka Latgab BPBD se Jateng, Ganjar Minta Relawan Siap; Hati-hati, Juni-Juli Cuaca Ekstem

10/06/2022
Sugianto-Edy Dilantik, Ini 5 Hal Pertama Yang Diminta Mahasiswa, Isinya Buat Terharu

Sugianto-Edy Dilantik, Ini 5 Hal Pertama Yang Diminta Mahasiswa, Isinya Buat Terharu

26/05/2021
Presiden Minta Selama 2 Minggu Pengendalian Covid-19 di Jatim Dilakukan Bersama dan Terintegrasi

Presiden Minta Selama 2 Minggu Pengendalian Covid-19 di Jatim Dilakukan Bersama dan Terintegrasi

25/06/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/