DEMOKRASINEWS, Jawa Barat – Untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali memberlakukan aturan jam malam di beberapa kawasan.
Pemberlakuan jam malam ini ditandai dengan giat apel gelar pasukan yang melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD pada Senin (28/6) malam di Halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan. Dilanjutkan simulasi dan sosialisasi di lokasi-lokasi yang akan diberlakukan penyekatan dan kawasan rawan kerumunan. Kebijakan ini berlaku selama satu pekan mulai dari tanggal 28 Juni hingga 5 Juli mendatang.
“Sebelumnya kita pernah berlakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP), meski tidak tega namun terpaksa ini kita berlakukan lagi memberlakukan penyekatan dan jam malam untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang saat ini kembali meningkat. Jam malam kali ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB, agar masyarakat tetap di rumah dan mengurangi aktivitas malam hari untuk tujuan menekan angka penularan virus Corona,” ungkap Bupati Kuningan usai gelar apel pasukan.
Kebijakan penyekatan, Ia mengatakan, dimulai pukul 20.00 WIB hingga subuh pukul 05.00 WIB. Ada kompensasi bagi pedagang makanan kita batasi hingga pukul 20.00 WIB, itu pun hanya melayani pembelian secara take away alias dibungkus, tidak boleh dimakan di tempat,” katanya.
“Dalam penerapan jam malam ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat di malam hari yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19. Seperti kegiatan pedagang, tempat hiburan malam dan wisata untuk tutup termasuk mencegah mobilitas masyarakat yang dinilai tidak perlu,”ungkapnya.( www.kuningankab.go.id )
Tim DemokrasiNews











