DEMOKRASINEWS, Bacan Halmahera Selatan-Malut (8/4/2021). Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halmahera Selatan menilai Polres Halmahera Selatan (Halsel) tidak memiliki power terkait tambang rakyat di desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Hasil pengamatan oleh DPC GPM, sejauh ini Polres Halmahera Selatan tidak mampuh menutup pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini membuat GPM Halmahera Selatan naik pitan, melalui Ketua GPM, Harmain Rusli, “tambang Kusubibi masih beraktivitas, padahal ini sudah jelas tambang yang tidak ada ijin dari Pemerintah, artinya Polres punya peran dan kewenangan dalam hal ini”.
Berdasarkan kesepakatan bersama yang melibatkan pihak Polres, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa pada tahun 2020, tambang Kusubibi resmi ditutup.
“Sayangnya pihak-pihak yang membuat kesepakan lalai terutama Polres Halsel, GPM menilai pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Halsel “banci dan mandul” menghadapi oknum di balik beroperasinya tambang ilegal di Kusubibi”, geram, Harmain Rusli.
Untuk diketahui tambang rakyat tanpa ijin (ilegal) di Kusubibi telah memakan korban jiwa atau kasus pembunuhan di lokasi pertambangan.
Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) secara kelembagaan dalam waktu dekat akan melakukan aksi atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap Polres, dan Instansi terkait yang punya kewenangan di bidang pertambangan.
Sementara Kepala KPH yang juga selaku Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi, S. Hut, ketika dikonfirmasi, menyampaikan, “pada intinya tambang Kusubibi belum memiliki ijin, baik WPR maupun IPR”.
“Tambang kusubibi itu berada dalam kawasan hutan produksi, jadi untuk mendapatkan ijin IPR memerlukan pelepasan kawasan hutan produksi atau pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan, sementara pelepasan kawasan hutan itu tidak ada aturan untuk kepentingan pertambangan apalagi IP untuk pertambangan hanya boleh memiliki ijin pinjam pakai kawasan itu pun hanya diperbolehkan kepada badan usaha dalam bentuk BUMN, SWASTA atau BUMD”, tutup, Fahrizal Rahmadi.
Pewarta : Asrul Lamunu











