DEMOKRASINEWS, Kendari – Setelah melewati proses penetapan tiga orang tersangka atas kasus suap pengadaan alat kesehatan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang salah satunya dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, kini Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kendari kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk kembali mengungkap aktor dibalik kasus suap menyuap tentang Alkes tersebut.
Hal ini disampaikan Firman, Sekretaris Cabang GMNI Kendari pada Senin, 1 Maret 2021. Menurutnya bahwa pengungkapan dan pendalaman terhadap kasus suap menyuap Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 oleh Kejati Sultra sangat perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang ada di Kendari, SulawesiTenggara.
“Kami melihat kinerja Kejati Sultra sangat lamban untuk mengungkap siapa saja dalang yang terlibat dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut” tutur Firman.
Menurutnya, oknum tersangka dr. AH sudah menyatakan di publik dan di media jika uang suap alkes PCR Covid-19 yang diterimanya akan dibagi-bagikan kesejumlah pejabat daerah yang ada di Sultra.
“Tentunya, ini mengisyaratkan bahwa dibalik kasus suap menyuap alkes PCR Covid-19 itu terdapat banyak oknum pejabat publik yang terlibat di dalamnya, ini yang harus dicari tau sama pihak Kejati Sultra untuk mengungkap siapa yang dimaksudkan si tersangka ini” Ungkap Firman
Olehnya itu, Sekretaris Cabang GMNI Kendari, Firman menilai bahwa atas kejadian kasus suap menyuap tentang pengadaan Alkes PCR Covid-19 di Sulawesi Tenggara jangan sampai terjadi kongkalikong antara penegak hukum dan lingkaran pemerintah. Sebab, sejauh ini terlihat untuk pendalaman kasusnya tidak ada kemajuan sama sekali, padahal kasus ini sudah sebulan lamanya semenjak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Kendari.
“Sekali lagi, kami meminta Kejati Sultra untuk benar-benar melihat lebih jauh lagi kasus ini. Seorang pegawai kecil yakni oknum dokter itu tidak mungkin berani melakukan hal yang tidak terpuji tanpa di backup oleh para pejabat daerah yang lebih tinggi jabatannya”. Ujar Bung Firman.
Untuk itu, Firman menambahkan bahwa jikalau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra) tidak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap menyuap pengadaan alkes PCR Covid-19 tersebut, GMNI secara kelembagaan akan datang menduduki Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi untuk meminta kepada Kepala Kejati Sultra hengkang dan meninggalkan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada perkembangannya, maka kami akan duduk kantor Kejati Sultra dan meminta Kepala Kejati Sultra untuk segera mundur dari jabatannya dan meninggalkan bumi anoa Sulawesi Tenggara ini” Tutup Firman.
Pewarta : Fitra Wahyuni
Discussion about this post