DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Para pelaku perampok sopir truk singkong di Jalan Way Abung Jembatan Layang Tol Kampung Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai, pada Sabtu (02/05/2020) tahun lalu,setelah menjadi DPO Kasus Curas dari tiga pelaku yang sudah tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman, kini seorang pelaku lain kembali berhasil oleh satuan reserse kriminal Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Pelaku yang tertangkap berinisial MB Als Mad Bolang, (25) Warga Dusun Gunung Mekar Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, pada Selasa kemarin (02/02/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, menjelaskan,dari empat pelaku,namun tiga pelaku usai kejadian perampokan sudah berhasil tertangkap yakni berinisial RS. AKW serta RAL kesemunya sudah vonis dan menjalani hukuman.
Peristiwa tersebut, berawal dari laporan korban bernama Dari (43), Sopir Alamat Kampung Bulag Kel Sruwak Kec Ciputat Kota Tangerang Selatan. Ketika itu korban mengemudikan mobil truck BE 8959 UQ dengan bermuatan singkong, sesampainya di Jalan Way Abung Jembatan Layang Tol Kampung Gunung Batin Udik, Kec Terusan Nunyai,pada Sabtu dini hari (02/05/2020) tahun lalu sekira Jam 04.30 WIB. Para pelaku mencegat atau menghadang kendaraan korban. Korban kemudian berhenti dan para pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah korban. Para pelaku selanjutnya mengambil HP Merk Xiaomi, dompet korban yang berisi STNK Mobil BE 8959 UQ, KTP, SIM B, ATM Bank BCA, ATM Bank Mandiri An. Korban, ATM Bank BRI An. Lina Fitra, dan uang tunai Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ). Setelah berhasil merampok korban, keempat pelaku tersebut melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Penangkapan satu pelaku ini berinisial MB Als Mad Bolang atas informasi masyarakat dan hasil penyelidikan menemukan keberadaan pelaku ditempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Kesempatan ini tidak disia-siakan anggota dilapangan dan langsung menangkap pelaku ditempat persembunyiannya, kemudian membawanya ke Polsek Terusan Nunyai. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku MB Als Mad Bolang dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun Penjara,” tegasnya.(*)
Pewarta -Fahmi.
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post