• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DemokrasiNews
30/01/2021
in Sosial Budaya
Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penambangan ilegal oleh PT. Wanagon Anoa Indonnesia (PT. WAI) di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik di kalangan aktifis Sulawesi Tenggara.

Di ungkapkan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara Wawan Soneangkano bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beraktifitas di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara di duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), dan AMDAL. Kata Wawan.

Meskipun Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan itu dalam hal ini PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat penting dalam badan usaha, tetapi PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) itu masih saja nekat beroperasi menambang Di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara. Ungkap Wawan.

Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

Tak hanya itu, di tengah kecacatan Adminiatrasinya, Aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di nilai malah semakin bebas bergerak menambang. Seakan ada pembiaran yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifitas Ilegal Mining yang di lakukannya di Blok Mandiodo. Padahal, aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di ketahui hingga saat ini bekerja menambang di dalam Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mestinya, ada tindak tegas dari pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghentian dan penangkapan terhadap pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI). Tegas Wawan.

Berdasarkan hal itu, Orang yang kerap di sapa dengan nama Bung Wawan itu meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (KAPOLDA SULTRA) untuk segera menghentikan, menangkap dan memenjarakan pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI), serta memberi Sanksi sesuai dengan hukum yang belaku. Dasar Hukum pelanggarannya jelas di tuangkan dalam UU No 18 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung, Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 17 tentang Kepala Teknik Tambang, Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 11 Tentang RKAB. Tutup Wawan

Pewarta : Fitra Wahyuni


Berita Terkini

Abung Selatan Juara Umum MTQ ke-45 Lampung Utara, Raih Nilai Tertinggi dan Siap Bidik Prestasi Tingkat Provinsi
Advertorial

Abung Selatan Juara Umum MTQ ke-45 Lampung Utara, Raih Nilai Tertinggi dan Siap Bidik Prestasi Tingkat Provinsi

DemokrasiNews
24/07/2026
PDPKPNU Angkatan ke-88 PCNU Lampung Timur Resmi Dibuka, Cetak Kader NU Berintegritas dan Berdaya Saing
Sosial Budaya

PDPKPNU Angkatan ke-88 PCNU Lampung Timur Resmi Dibuka, Cetak Kader NU Berintegritas dan Berdaya Saing

DemokrasiNews
24/07/2026
Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata
Advertorial

Gerakan Langit Biru Menggema di Lampung Timur, HUT Ke-25 Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata

DemokrasiNews
24/07/2026
Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung
Advertorial

Zulhas: HPN dan Porwanas 2027 Harus Tinggalkan Warisan Nyata bagi Lampung

DemokrasiNews
24/07/2026
Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027
Advertorial

Lampung Menuju Panggung Nasional, Ruby Chairani Nyatakan Dukungan Penuh untuk HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
23/07/2026
PERPENI Kota Bandar Lampung Matangkan Persiapan Pengukuhan, Ditargetkan Digelar 2 September 2026
Advertorial

PERPENI Kota Bandar Lampung Matangkan Persiapan Pengukuhan, Ditargetkan Digelar 2 September 2026

DemokrasiNews
23/07/2026

Related News

Danrem 043/Gatam: Anggota TNI Harus Mematuhi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Untuk NKRI

Danrem 043/Gatam: Anggota TNI Harus Mematuhi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Untuk NKRI

13/04/2022
Dari Dakwah hingga Bakti Sosial, Daarul Khair Kotabumi Rawat Tradisi Pengabdian

Dari Dakwah hingga Bakti Sosial, Daarul Khair Kotabumi Rawat Tradisi Pengabdian

21/05/2026
PT. Nusantara Sawit Persada Salurkan Dana CSR Bantu Pembangunan Desa Bukit Raya

PT. Nusantara Sawit Persada Salurkan Dana CSR Bantu Pembangunan Desa Bukit Raya

27/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/