• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DemokrasiNews
30/01/2021
in Sosial Budaya
Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penambangan ilegal oleh PT. Wanagon Anoa Indonnesia (PT. WAI) di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik di kalangan aktifis Sulawesi Tenggara.

Di ungkapkan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara Wawan Soneangkano bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beraktifitas di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara di duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), dan AMDAL. Kata Wawan.

Meskipun Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan itu dalam hal ini PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat penting dalam badan usaha, tetapi PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) itu masih saja nekat beroperasi menambang Di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara. Ungkap Wawan.

Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik Dugaan Penambangan Ilegal Oleh PT WAI di Blok Mandiodo Kembali Tuai Kritik

Tak hanya itu, di tengah kecacatan Adminiatrasinya, Aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di nilai malah semakin bebas bergerak menambang. Seakan ada pembiaran yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifitas Ilegal Mining yang di lakukannya di Blok Mandiodo. Padahal, aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di ketahui hingga saat ini bekerja menambang di dalam Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mestinya, ada tindak tegas dari pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghentian dan penangkapan terhadap pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI). Tegas Wawan.

Berdasarkan hal itu, Orang yang kerap di sapa dengan nama Bung Wawan itu meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (KAPOLDA SULTRA) untuk segera menghentikan, menangkap dan memenjarakan pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI), serta memberi Sanksi sesuai dengan hukum yang belaku. Dasar Hukum pelanggarannya jelas di tuangkan dalam UU No 18 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung, Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 17 tentang Kepala Teknik Tambang, Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 11 Tentang RKAB. Tutup Wawan

Pewarta : Fitra Wahyuni


Berita Terkini

Hari Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah Digunakan di Kantor dan Sekolah
Sosial Budaya

Hari Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah Digunakan di Kantor dan Sekolah

DemokrasiNews
13/01/2026
Dari Lampung untuk Purwokerto: Kisah Nenek Anisfa Bakar, Keluarga, dan Warisan Pendidikan
Edukasi

Dari Lampung untuk Purwokerto: Kisah Nenek Anisfa Bakar, Keluarga, dan Warisan Pendidikan

DemokrasiNews
10/01/2026
Dari Uluran Tangan hingga Penghargaan: Kisah Kepedulian Pramuka Lampung
Advertorial

Dari Uluran Tangan hingga Penghargaan: Kisah Kepedulian Pramuka Lampung

DemokrasiNews
09/01/2026
Merawat Warisan di Panggung Nusantara: 70 Busana Pengantin Hiasi HUT KATALIA Lampung Timur
Advertorial

Merawat Warisan di Panggung Nusantara: 70 Busana Pengantin Hiasi HUT KATALIA Lampung Timur

DemokrasiNews
10/12/2025
Dukung Kegiatan Keagamaan, Kapolsek Gunung Pelindung Bantu Pengeras Suara untuk Mushola An Nur
Edukasi

Dukung Kegiatan Keagamaan, Kapolsek Gunung Pelindung Bantu Pengeras Suara untuk Mushola An Nur

DemokrasiNews
08/12/2025
“Berpeluh di Tengah Hutan: Kisah Warga dan Pejabat Menyemarakkan Way Kambas Run 2025”
Advertorial

“Berpeluh di Tengah Hutan: Kisah Warga dan Pejabat Menyemarakkan Way Kambas Run 2025”

DemokrasiNews
30/11/2025

Related News

Sejak 2015, Kementerian PUPR Rampungkan 18 Bendungan Baru di Nusantara

Sejak 2015, Kementerian PUPR Rampungkan 18 Bendungan Baru di Nusantara

28/12/2020
7 Orang Penumpang Kapal Motor Tenggelam di Laut Selat Sunda Belum Ditemukan

7 Orang Penumpang Kapal Motor Tenggelam di Laut Selat Sunda Belum Ditemukan

22/06/2020
Pasca Lebaran, Pemkab Lampura Melalui Asisten 1 Evaluasi Kerja Jajaran

Pasca Lebaran, Pemkab Lampura Melalui Asisten 1 Evaluasi Kerja Jajaran

17/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/