DEMOKRASINEWS, Sulawesi Tenggara – Kasus dugaan penambangan ilegal oleh PT. Wanagon Anoa Indonnesia (PT. WAI) di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik di kalangan aktifis Sulawesi Tenggara.
Di ungkapkan oleh Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara Wawan Soneangkano bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia yang beraktifitas di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara di duga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), dan AMDAL. Kata Wawan.
Meskipun Perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan itu dalam hal ini PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) tidak memiliki kelengkapan administrasi sebagai syarat penting dalam badan usaha, tetapi PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) itu masih saja nekat beroperasi menambang Di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara. Ungkap Wawan.
Tak hanya itu, di tengah kecacatan Adminiatrasinya, Aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di nilai malah semakin bebas bergerak menambang. Seakan ada pembiaran yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Aktifitas Ilegal Mining yang di lakukannya di Blok Mandiodo. Padahal, aktifitas PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI) di ketahui hingga saat ini bekerja menambang di dalam Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mestinya, ada tindak tegas dari pihak Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghentian dan penangkapan terhadap pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI). Tegas Wawan.
Berdasarkan hal itu, Orang yang kerap di sapa dengan nama Bung Wawan itu meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (KAPOLDA SULTRA) untuk segera menghentikan, menangkap dan memenjarakan pemilik PT. Wanagon Anoa Indonesia (PT. WAI), serta memberi Sanksi sesuai dengan hukum yang belaku. Dasar Hukum pelanggarannya jelas di tuangkan dalam UU No 18 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 3 Tentang Pengerusakan Hutan Lindung, Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 17 tentang Kepala Teknik Tambang, Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 11 Tentang RKAB. Tutup Wawan
Pewarta : Fitra Wahyuni
Discussion about this post