DEMOKRASINEWS, Barru – Karantina Pertanian Parepare wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Garongkong bersama Tim Wasdak Karantina Pertanian Parepare, kembali menggagalkan pemasukan burung tidak berdokumen. Satwa burung sebanyak 72 ekor ini berasal dari Lamongan Provinsi Jawa Timur, Jumat kemarin (03/09/2021).
“Penahanan kali ini dilakukan terhadap burung lovebird sebanyak 43 ekor dan burung kenari sebanyak 29 ekor yang rencananya akan dimasukkan ke Barru,” ungkap Rian Hari Suharto, Subkoordinator Pelayanan Operasional Karantina Pertanian Parepare.
Rian menambahkan, bahwa penahanan dilakukan karena burung-burung tersebut pemasukannya tidak dilaporkan kepada pejabat karantina serta tidak memiliki sertifikat karantina dari daerah asal. Sesuai amanah UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selanjutnya, burung-burung tersebut langsung dilakukan penolakan kembali ke daerah asalnya dengan pengawasan ketat oleh Tim Wasdak Karantina Pertanian Parepare. (Karantina Pertanian Parepare).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post