DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Babinkamtibmas Desa Negeri Katon, Bripka Suyatman menyampaikan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19 ) Kepada Masyarakat binaannya, Kamis ( 28-01-2021 ).
Ia menyampaikan kepada masyarakat Negeri Katon agar mentaati Instruksi Bupati Pesawaran di antaranya Agar menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran dan penularan Covid-19 ,tidak menyelenggarakan / melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa dan apabila dengan terpaksa harus menyelenggarakan resepsi pernikahan tidak boleh melebihi 50 orang dan itupun tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan.
Dalam giat tersebut turut serta Babinsa Negeri Katon Sertu Haryono, Iya menyampaikan pula agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kehidupan sehari – hari.
Lanjut Babinsa Haryono, apabila akan mengadakan resepsi pernikahan harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID -19 secara berjenjang dari Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kabupaten.
Babinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat Desa Negeri Katon dalam Satu jam telah menyampaikan Instruksi Bupati kepada 3 ( Tiga ) warga yang akan melaksanakan hajatan, Yaitu Bapak Qolbi, Bapak Daham dan Bapak Ridho.
Ridho menanggapi hal tersebut, Alhamdulillah, Terima Kasih atas informasi dan penyampaiannya jawab Ridho salah satu warga Desa Negeri Katon yang akan melaksanakan hajatan. ‘Insya Allah dalam acara yang akan di laksanakan saya akan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya
Pewarta : Rohani











