DEMOKRASINEWS, Lampung Timur–Jelang pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Labuhan Maringgai Lampung Timur bersama pengelola Wisata Pantai Kerang Mas dan para Pedagang setempat sepakati keputusan bersama.
Hasil keputusan tersebut diantaranya Pengelola dan para Pedagang yang berada di Wisata Pantai Kerang Mas sepakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama kegiatan libur Nataru dan seterusnya.
Selain itu untuk pengelola menjamin tidak akan ada Parkir liar bagi pengunjung di Wisata Pantai Kerang Mas. Semua akan di artur oleh Pengelola bersama Pemdes setempat.
“Tidak boleh ada pungutan parkir di dalam Wisata Pantai” terang Edi Susilo Pengelola Wisata saat di hubungi terpisah.
Dalam gelar rapat koordinasi yang berlokasi di Aula Pantai Kerang Mas, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin (21/12/2020), Forkopimcam dengan pengelola dan pedagang itu bertujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masih merebak di Bumie Tuah Bepadan.
“Apa yang sudah menjadi keputusan bersama di dalam rapat tadi jangan hanya sebatas formalitas saja” kata Danramil 429-10/Labuhan Maringgai Kapten Inf. Heriadi Gustian yang diwakili Pelda Agung Guna Dharma.
Dia berharap agar kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya, karena diketahui bahwa hingga saat ini wabah covid-19 di Kabupaten Lampung Timur terus kian bertambah.
“Jika pengelola dan pedagang pantai Kerang Mas mampu memberikan contoh disiplin protokol kesehatan yang baik, tentunya para pengunjung akan mengikutinya” terang Pelda Agung.
Dalam masa Libur Nataru tersebut diperkirakan Lokasi Wisata Pantai Kerang Mas akan di serbu pengunjung seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan, Dari Pemerintahan Daerah Lampung timur bahkan Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya tidak memperkenankan adanya kegiatan kerumunan masyarakat saat pergantian Tahun. Dan bagi tempat wisata harus melaksanakan protokol kesehatan.
Pewarta: Anwar/rls kodim











