DEMOKRASINEWS, Lampung Utara – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) mensosialisasikan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Kecamatan Abung Surakarta, Kamis (19/11/2020).
Sosialisasi dihadiri Krpaka Disdukcapil Lampura, Maspardan, Sekertaris Disdukcapil Lampura Tien Rostina, Camat Abung Surakarta M. Mur, Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Diah Novilia, Kepala Seksi-Seksi beserta staf dan jajaran Disdukcapil beserta aparatur kecamatan dan desa se Abung Surakarta
Camat Abung Surakarta, M. Nur dalam sambutannya megucapkan terimaksih kepada Disdukcapil Lampura yang telah mengadakan sosialisasi Akta Akta Pencacatan Sipil. Sebab, Hal ini sangat penting untuk memberikan wawasan betapa pentingnya dokumen dokumen kependudukan.
M. Nur berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, bisa memberikan wawasan kepada para peserta dan mengetahui betapa pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan mengatakan, tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepastian hukum atas peristiwa penting yang di alami penduduk dalam hal perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik.
“Seiring kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan informasi yang cepat dan tepat, Disdukcapil Lampura juga berupaya memberikan informasi kependudukan di wilayah Lampura melalui Website, Whatsapp, Facebook dan Instagram,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi dapat dengan cepat memberikan informasi kepada masyarkat dan pihak pihak terakit yang membutuhkan informasi kependudukan.
“Kami juga menginformasi bahwa pergantian media cetak dokumen Adminduk sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang di gunakan dalam administrasi kependudukan,” tandasnya.
Maka per tanggal 1 juli 2020, lanjutnya, dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Semua Akta Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS 80 gram beruoa QR code Dokumen Adminduk yang tercetak menggunakan kertas Security sebelumnya tetap berlaku.
Disisi lain, Kabid Pelayan dan Pencatatan Sipil, Diah Novilia menyampaikan Setiap anak yang lahir berhak mendapatkan akta kelahiran terlepas apakah orang tuanya nikah siri atau tidak nikah, serta belum diketahui asal usul orang tuanya.
“Untuk yang nikah siri akta lahirnya nama orang tuanya ada, tetapi ada penambahan frasa sah menurut agama belum sah menurut undang undang. Sedangkan anak yang dilahirkan belum diketahui siapa ayahnya, akta lahir tercetak anak seorang ibu hanya keluar nama ibunya saja,” jelasnya.
Selain itu, Kepada Aparatur Desa agar bisa melaporkan penduduk yang meninggal supaya diterbitkan akta kematiannya. Sebab, akta ini sangat penting untuk mengurus BPJS, Jasaraharja, perbankan, pembagian warisan, bahkan persyaratan menikah kembali.
Pewarta : Bambang
Editor : Roy Choiri
Discussion about this post