DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Kontrol Sosial Masyarakat (KSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Limau melaporkan Sekertatis Desa Pekon Badak ke Tata Pemerintahan Pekon (Tapem) Pemkab Tanggamus.
Kepada DemokrasiNews, Ketua KSM Kecamatan Limau, Mat Rozali mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Badan Himpun Pemekonan (BHP) bahwasanya, Sekdes pekon badak melalaikan tugas tidak pernah ngator (Bekerja) tapi rutin menerima gaji (Siltap).
Selain itu, masalah dokumen kependudukan juga nilai rancu, karena yang bersangkutan memiliki rumah dan menetap di Pekon Tannjung Jaya, sementara identitas seperti KTP dan KK terdaftar sebagai warga Pekon Badak, di tambah menjabat Sekdes pekon setempat.
Apalagi, lanjutnya, setiap kali aparatur pekon menerima honor /4 bulan sekali, oleh Sekdes dipotong 100 ribu dengan dalih untuk gaji stap pekon yang tak di anggarkan dari Dana Desa. Namun, dana tersebut tidak di terima oleh stap di maksud. Selain hal itu, di duga masih banyak permasalahan lain terkait realisasi DD pekon setempat.
“Kami akan urai secara bertahap dan berharap Pemkab Tanggamus dalam hal ini Kabag Tapem, segera memproses laporan itu dan me non aktifkan Sekdes yang tidak pernah ngantor dan selalu meminta gajinya ke penjabat kakon setiap kali dana cair,” ujar Mat Rojali, Selasa (27/10/2020).
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kabag Tapem Pemkab Tanggamus, Syarif Zulkarnain membenarkan telah kedatangan angota LSM GMBI yang mewakili masyarakat dan Aparatur Pekon Badak melaporkan Sekdes pekon setempat.
Menurut Syarif, pihaknya akan mengcrooschek dahulu kebenarannya melalui kecamatan dan pekon, sejauh mana proses pembinaan yang telah dilakukan. “Intinya kami akan menindaklanjuti laporan mereka,” tandasnya.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Choiri











