DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus akan periksa Kepala SDN Binjai Wangi, Kecamatan Pugung, terkait dugaan konkalikong pelaksanaan pembangunan perpustakaan, dan pungutan Rp 25 ribu/siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Kamis (24/9)
Melalui sambungan telpon, Irmanita tim Irbanwil 2 mengatakan, terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Inspektorat Tanggamus tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, itu pusat yang berhak melakukan pemeriksaan, dan itu sudah ketentuan dari pusat.
“Wlaupun bantuan itu dikelola oleh SDN di Tanggamus, yang berhak melakukan pemeriksaan adalah pusat. Tapi gak papa akan tetap kami panggil, sekarang mereka masih dalam perjalanan. Kami akan tetap memintai bukti-bukti dari mereka,” ujarnya.
Namun, jika berlanjut ia menyarankan untuk melaporkannya. “Kami tidak bisa memeriksa kelapangan kalau tidak ada pengaduan dulu, karena Irban 2 akan turun setelah mendapat perintah, (SPT) kalau hanya pemberitaan kami tidak bisa,” tandasnya.
Pernyataan bernada membela Kepala SDN Binjai Wangi di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Aswien Dasmi. Menurut dia pihaknya belum mengetahui ada dugaan kongkalikong pelaksanaan pembangunan perpustakaan, apalagi pungutan Rp 25ribu/siswa penerima bantuan PIP.
Kadis mengatakan belum ketemu bidang satpras, dia juga sangat menyayangkan kenapa sekolah tidak melibatkan komite sekolah, dan kenapa sampai ada pungutan dana tersebut.
“Nanti saya akan suruh Kabid Dikdas untuk memanggil Kepala SDN Binjai Wangi mingu besok, ini harus di pangil,” jelasnya.
“Untuk menentukan sangsi, akan kita kroscek dulu kedua belah pihak. Itukan baru sumber berita dan kita belum ketemu yang bersangkutan kebenarannya seperti, baru akan kita tentukan sangsinya,” pungkasnya.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post