DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Ketua DPRD Provinsi Mingrum Gumay memberikan pembekalan kepada Pasis Dikreg XLVII Sesko TNI TA 2020 melalui vidio conference dalam rangka Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Pasis Dikreg XLVII Sesko TNI TA 2020. Senin ( 21/09/2020).
Pokok permasalahan yang diangkat dalam kegiatan KKDN ini terkait pemberdayaan Sumber Daya Nasional (SDN) menjadi tata ruang wilayah pertahanan untuk mewujudkan ruang pertahanan yang tangguh dikaitkan dengan perencanaan dan penyusunan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang).
Dalam paparannya Mingrum Gumay menyampaikan kedudukan dan tanggung jawab DPRD sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya terkait pembentukan peraturan daerah (Perda), membahas dan memberikan persetujuan Raperda terkait APBD yang di ajukan Kepala Daerah. Selanjutnya DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan undang-undang kedudukan dan tanggung jawab kepala daerah dan DPRD merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah bersama dan bermitra menjalankan roda pemerintahan daerah.
Dalam paparannya juga, Mingrum Gumay menyampaikan karakteristik dan potensi Provinsi Lampung. Dijelaskan oleh politisi PDI Perjuangan jika Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung tanggal 18 Maret 1964.
Provinsi Lampung secara geografis sangat strategis dan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat beranekaragam, prospektif dan dapat diandalkan.Sedangkan terkait luasnya laut dan banyaknya pulau kurang lebih 132 pulau yang dimiliki Provinsi Lampung. Sehingga Provinsi Lampung ini sangat baik sebagai destinasi pariwisata serta sektor bidang lainya. Maka melalui tugas dan fungsi DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap program pembangunan di Provinsi Lampung. (*)
Editor – Priyono DemokrasiNews
Discussion about this post