DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan. Dipilihnya tanggal 24 September karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
GMKI Cabang Bandar Lampung mengeluarkan pernyataan sikap mengenai nasib para Patani dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional.
Ketua Cabang GMKI Bandar Lampung Ranto Pasaribu menuntut Pemerintah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untuk mengimplementasikan Reforma Agraria seutuhnya sebagai yang tercantum dalam Nawa Cita yang memasukkan reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai program prioritas Pemerintahannya.
Lambatnya implementasi reforma agraria sesuai UUPA 1960 dan belum dijalankannya reforma agraria sejati di Indonesia berdampak pada konflik-konflik agraria di Indonesia, baik itu konflik lama maupun konflik yang baru muncul.
UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya merombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
Oleh sebab itu, Ranto Pasaribu mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik agraria.
“Konflik agraria yang berkepanjangan dan tidak segera ditangani secara serius akan menghambat terwujudnya reforma agraria sejati dan juga berpotensi mengancam stabilitas maupun integrasi nasional” Katanya, (24/9/2020).
“Mandat kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama,” tambahnya.
Kabid Aksi dan Pelayanan GMKI Bandar Lampung juga menuntut Pemerintah agar menindak tegas oknum yang melakukan diskriminasi hukum, praktik-praktik penggusuran yang disertai kriminalisasi dan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak asasi yang masih menimpa para petani, buruh sampai dengan masyarakat adat.
“Kami juga mendesak Pemerintah membatalkan Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) karena pasal-pasal pada Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) justru memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan UUPA 1960”.(*)
Pewarta: Ikhsan
Editor: Andono
Discussion about this post