DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 13 Oktober 2026 — Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pengawasan penggunaan QR Code Biosolar akan diperketat mulai Selasa (13/10/2026), terutama bagi kendaraan roda enam ke atas, guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti antrean Biosolar yang dinilai perlu segera ditangani. Kenaikan harga BBM nonsubsidi, khususnya Dex, turut disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong peralihan konsumen ke Biosolar bersubsidi.
Data transaksi QR Code Biosolar di SPBU Lampung disebut menunjukkan peningkatan sejak Mei hingga September. Namun, besaran kenaikan dan rincian transaksi tersebut masih perlu dipaparkan secara terbuka agar penyebab meningkatnya permintaan dapat dinilai berdasarkan data yang terukur.
Sebagai langkah pengendalian, pemeriksaan kendaraan roda enam ke atas akan diperketat, termasuk pencocokan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan identitas kendaraan pada QR Code yang digunakan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah pengisian berulang yang tidak semestinya serta mengurangi kepadatan antrean di SPBU.
Gubernur Mirza juga meminta penegakan ketentuan pembatasan operasional kendaraan roda enam ke atas di Kota Bandar Lampung dan kabupaten/kota lainnya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang penting bagi saya, masyarakat bisa mendapatkan minyak dan tidak perlu antre,” tegas Mirza dalam rapat bersama Pertamina, yang bertanggung jawab atas distribusi BBM di sektor hilir.
Sementara itu, pantauan tim DemokrasiNews.co.id pada Selasa (13/10/2026) menunjukkan antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah SPBU di jalur lintas timur Sumatera, khususnya di Kabupaten Lampung Timur.
Kendaraan yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite terlihat mengantre sejak pagi. Antrean berlangsung hingga persediaan BBM di SPBU yang dipantau dilaporkan habis.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan antrean tidak cukup ditangani melalui pemeriksaan administrasi kendaraan semata. Kepastian pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan penyaluran, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting yang perlu dievaluasi.
Pemerintah daerah bersama Pertamina dan instansi terkait perlu memastikan kebijakan pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Evaluasi berkala dan penyampaian data stok serta distribusi secara transparan diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada penertiban, tetapi juga menyentuh akar persoalan.
Tujuan akhirnya jelas: distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran, antrean masyarakat berkurang, dan pasokan tersedia secara terukur. Masyarakat membutuhkan kepastian di SPBU, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.( Red/Prie/Rls )














