DEMOKRASINEWS – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE MM menghadiri kegiatan rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 diruang rapat DPRD setempat, Senin (7/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Hi. AM. Syafii S.Ag, Wakil Bupati Tanggamus, Letkol Inf Arman Aris Sallo, Dandim 0424/Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kapolres Tanggamus, M.Rizka S, Kasi Intel Kejari Tanggamus, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Hamid Hariansyah Lubis, Sekda kabupaten Tanggamus, Asrori, Ketua Pengadilan Negeri, Para Asisten, Kepala Dinas dan Camat dilibgkungan Pemkab Tanggamus.
Rapat dipimpin langsung oleh Irwandi Suralaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 oleh bupati Tanggamus dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus beserta Forkopimda Tanggamus.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp 170.023.048.580,10 .Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan Rp 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp 117.655.507,60.
“Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000.00setelah perubahan Rp 50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 1.800.000.000.00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp 0,” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
Pewarta : Suhaili
Editor : Roy Naldi
Discussion about this post