• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Warga Jateng, Minggu Ini Mulai Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

DemokrasiNews
24/08/2020
in Edukasi, Kesehatan, Sosial Budaya, Tokoh
Warga Jateng, Minggu Ini Mulai Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

DEMOKRASINEWS : Semarang  – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mulai pekan ini, penegakan hukum akan dilakukan secara massif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 kantor Pemprov Jateng, pada Senin siang (24/08/2020). Ganjar memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota secara serentak melakukan upaya represif itu.

“Sudah satu minggu kemarin, kita melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh Kabupaten/Kota,” -Ganjar Pranowo

Warga Jateng, Minggu Ini Mulai Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Warga Jateng, Minggu Ini Mulai Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Warga Jateng, Minggu Ini Mulai Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Ganjar sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia meminta Satpol PP menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

“Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa Kabupaten/Kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya,” terangnya.

Seluruh Bupati/Wali Kota lanjut Ganjar diminta segera membuat Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menindaklanjuti penegakan hukum ini. Agar peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.

“Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Kalaulah umpama dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Umpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semia lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka,” jelas Ganjar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemprov Jateng segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat hukuman.

Terkait hukuman, masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi masing-masing melalui Perbub atau Perwal. Beberapa daerah di Jateng sudah mempersiapkan itu.

Misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional, Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina, dan lainnya.

Sementara untuk pelanggar berupa badan usaha, mayoritas Kabupaten/Kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha. Sejumlah penegakan hukum itu akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng mulai hari Senin (24/08/2020 ) atau hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ( MI ) 

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Merawat Jejak Leluhur: Ngaben Massal Balinuraga Menyatukan Iman, Budaya, dan Gotong Royong
Sosial Budaya

Merawat Jejak Leluhur: Ngaben Massal Balinuraga Menyatukan Iman, Budaya, dan Gotong Royong

DemokrasiNews
07/08/2026
Merawat Harapan di Setiap Perjalanan: Kisah Ayah Tunggal yang Berjuang Demi Buah Hati
Edukasi

Merawat Harapan di Setiap Perjalanan: Kisah Ayah Tunggal yang Berjuang Demi Buah Hati

DemokrasiNews
06/08/2026
Semarak HUT Ke-81 RI Warnai Arisan P3RI di Bandar Lampung, Silaturahmi Purnakarya Perkebunan Kian Erat
Advertorial

Semarak HUT Ke-81 RI Warnai Arisan P3RI di Bandar Lampung, Silaturahmi Purnakarya Perkebunan Kian Erat

DemokrasiNews
06/08/2026
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Pimpin Polres Lampung Utara, Polwan Pertama Jabat Kapolres
Advertorial

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Pimpin Polres Lampung Utara, Polwan Pertama Jabat Kapolres

DemokrasiNews
05/08/2026
Ahli Waris Korban Kebakaran di Lampung Utara Terima Santunan Kemensos Rp15 Juta
Sosial Budaya

Ahli Waris Korban Kebakaran di Lampung Utara Terima Santunan Kemensos Rp15 Juta

DemokrasiNews
05/08/2026
Deddy Amarullah Terima Audiensi Perpeni Bandar Lampung, Bahas Pengukuhan hingga Program Pemberdayaan Pensiunan
Advertorial

Deddy Amarullah Terima Audiensi Perpeni Bandar Lampung, Bahas Pengukuhan hingga Program Pemberdayaan Pensiunan

DemokrasiNews
05/08/2026

Related News

Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah, DPR Ketok Palu UU Polri Baru

Pengamanan VVIP Diperketat, Presiden Prabowo Resmikan Fasilitas Kesehatan dan Buka Munas HIPMI di Lampung

10/06/2026
Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

14/07/2026
Polres Lampung Utara Tangkap Warga Lahat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Polres Lampung Utara Tangkap Warga Lahat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

03/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/