DEMOKRASINEWS : Terkait dugaan adanya korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur, Pemkab setempat akan proaktif. Pemerintah Lampung Timur siap mengikuti dan memberikan keterangan terkait penyelidikan penggunaan anggaran penanganan wabah Covid-19 yang dilaksanakan kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari usai menghadiri Rapat Paripurna istimewa dalam agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI di Gedung DPRD Lampung Timur, pada Jum’at kemarin (14/08/2020).
,”Kami Pemerintah Lampung Timur akan menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat terkait penanganan Covid-19 di Lampung Timur ,” jelas Zaiful.

Menurut Zaiful, pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 di Lampung Timur sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hal ini terbukti berkat kerjasama semua pihak serta elemen masyarakat Lampung Timur masuk Zona hijau aman dari Covid -19. Bahkan sampai hari ini kegiatan masyarakat sudah dimulai kembali, namun harus mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
” Persoalan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19,” Kami jajaran Pemkab Lampung Timur siap memberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi kepada pihak penyidik Kejaksaan Agung. Sebab dalam hal ini masyarakat juga berhak tahu dan kita juga akan sampaikan terkait dengan apa yang sudah dilakukan sedang kita lakukan dan hasil dari upaya yang telah kita lakukan terkait dengan penanganan Covid- 19,” tegas Zaiful.
Sebelumnya sejumlah media di Lampung memberitakan adanya dugaan konspirasi korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Timur menjadi atensi serius Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Sebab sebelumnya dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur, pada hari Jum’at 7 Agustus 2020 lalu.
Dari hasil turunnya Jampidsus ke Lampung Timur ini, salah satu pejabat tinggi di Bumei Tuwah Bepadan yakni Sekretaris Kabupaten,pada hari Kamis kemarin (13/08/2020) diperiksa pihak Kejaksaan.
Pemeriksaan tersebut,tidak dilakukan di Lampung Timur melainkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini berselang sepekan setelah turunnya Jampidsus ke Lampung Timur.
Sementara informasi pemeriksaan tersebut,dibenarkan ST Burhanuddin ketika kunjungan ke Kejati Lampung saat ditemui sejumlah media.
Saat media menanyakan apakah turunnya tim dari Kejagung merupakan atensi Presiden RI Joko Widodo untuk mengawal dana bantuan Covid-19 ke sejumlah daerah, ST Burhanuddin tidak menjawab pertanyaan tersebut.
ST Burhanudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini. Dan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan,” Apakah dalam pelaksanaan ada niatan jahatnya ada tidak. Apabila ada niat kejahatannya kedepan harus dilakukan penindakan. Utamanya dalam pelaksanaan tugas ini sesuai aturan atau hanya kesalahan adminitrasi.
” Tidak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan pendampingan serta arahan dalam penyaluran dana Covid-19. Apabila sudah dilakukan pendampingan kemudian ada terjadi kesalahan bersifat administrasi maka pihak Kejaksaan tidak ada masalah,” jelas Burhanudin.
Jika ada niatan untuk mengambil korupsi kami akan menindaklanjutinya. Dalam penyelidikan ini, pihaknya masih akan mencari dulu beberapa barang bukti yang mengarah ke kasus tindak korupsi,” tegasnya.(*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











