Demokrasinews: LamTim – Warga Desa Karang Anyar Labuhan Maringgai Lampung Timur inisial Pr (32) di gelandang gabungan Team Tekab 308 Polsek Braja Selebah dan Tekab 308 polres Lampung timur.
Pr di amankan, karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Yuli (20) warga Desa Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah.
“Pelaku beraksi memasuki rumah korban melalui jendela depan, sekitar pukul 04.30 Wib (21/7) lalu. Pr berhasil membawa Honda Beat warna Magenta hitam Nopol BE 2764 NBF dan Handphone Vivo Y 17 warna silver gold, lalu keluar melalui pintu belakang rumah” jelas Kapolsek Braja Selebah Ipda Rudi Apriyanto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 18 juta rupiah. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Braja Selebah.
“Pelaku Pr di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan jam 22.00 Wib (31/7), dengan barang bukti Handphone Vivo Y 17 berikut kotak, Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Satu buah kunci kontak motor” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Braja selebah. Pelaku di ancam pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Pelaku Pr sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang kita lakukan pengembangan lebih lanjut” tambah Kapolsek.
Pewarta: Anwar
Editor: Andono











