• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

DemokrasiNews
28/07/2020
in Hukum & Kriminal
Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

DEMOKRASINEWS – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi yang telah ditandatangani pada 6 Juli 2020. 

Definisi Anak Korban, menurut Perpres ini, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Sedangkan, Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. 

Menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176161/Salinan_Perpres_Nomor_75_Tahun_2020.pdf 

Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan c. kemudatran dalam mendapatkan inforrnasi mengenai perkembangan perkara. 

Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, diberikan berdasarkan permintaan : a. orang tua atau wali, keluarganya; dan atau b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial. 

Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu.

Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi Jokowi Teken Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi

‘’Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan, pertolongan segera, penyidik tanpa Iaporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban,’’ bunyi Pasal 4 Perpres ini. 

Sesuai Pasal 5 Ayat (4) Perpres ini, setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud Perpres ini, diberikan berdasarkan: a. permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan. 

Berdasarkan Perpres tersebut, Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial yang dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan: a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. 

Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpres ini, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut. Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang. 

Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan dalam bentuk: a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya; b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; c. kerahasiaan identitasnya; d. pengurusan identitas baru; e. Perlindungan di tempat kediaman sementara; f. penyediaan tempat kediaman baru; g. pemberian nasihat hukum; dan/atau h. pendampingan. 

’Dalam hal terdapat ancaman yang membahayakan jiwa Anak Korban dan Anak Saksi serta berpotensi untuk mempengaruhi kesaksian yang akan, telah, atau sedang diberikannya chingga diperhrkan tindalian pengamanan dan/atau pengawalan yang bersifat mendesak, Perlindungan dilaksanakan oleh LPSK dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 11 Perpres ini. 

Dalam rangka memberikan Jaminan Keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan tindak pidana dapat memberikan kesaksiannya dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing. 

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian / lembaga terkait; dan / atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Sebelum perwakilan LPSK dibentuk di daerah, sesuai Perpres ini, pemberian Jaminan Keselamatan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara bagi Anak Korban dan Anak Saksi dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik lndonesia. 

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tansgal diundangkan,’’ bunyi Pasal 18 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Moh. Mahfud MD pada 6 Juli 2020.

Sumber : Setkab/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mayat Wanita dalam Kardus di Bandung Identitasnya Warga Bandar Lampung

DemokrasiNews
03/09/2026
Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik
Peristiwa

Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi Masih Misterius, Polisi Tunggu Pemeriksaan Forensik

DemokrasiNews
02/09/2026
Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang
Peristiwa

Mayat Perempuan dalam Kardus di Bandung Terungkap, Polisi Tangkap Pria Hendak ke Palembang

DemokrasiNews
02/09/2026
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Kapolres Minta Sinergi Polisi, Media dan Masyarakat
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Kapolres Minta Sinergi Polisi, Media dan Masyarakat

DemokrasiNews
31/08/2026

Related News

LaNyalla Minta Jaminan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

LaNyalla Minta Jaminan Kesejahteraan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

22/08/2021
Pemkab Lampung Timur Komitmen Kembangkan UMKM dan Peningkatan SDM

Pemkab Lampung Timur Komitmen Kembangkan UMKM dan Peningkatan SDM

23/06/2021
Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

01/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/