DEMOKRASINEWS : Gubernur Bali Menerbitkan Surat Edaran Nomor 15036 Tahun 2020 Tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali dalam pemulihan sektor pariwisata dan perekonomian. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kebijakan dalam penerbitan SE Nomor 15036 Tahun 2020 ini sudah melalui pertimbangan dan nemiliki tujuan jelas untuk pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi di Bali ditengah pandemi Covid-19. Adapun dasar pertimbangannya antara lain :
Pertama – Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada acara rapat koordinasi Gubernur se – Indonesia, tanggal 15 Juli 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, agar mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kedua – Visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali.
Ketiga– Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Keempat – Pandemi COVID-19 telah berdampak secara ekonomi dan sosial yang mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali.
Kelima – Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Pihak Swasta harus hadir dan peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara ada beberapa tujuan terbitnya Surat Edaran Nomor 15036 Tahun 2020 Tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali yakni :
Pertama – Mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
Kedua – Meningkatkan kepedulian Pegawai dan Karyawan, serta kesadaran masyarakat secara bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
Ketiga – Mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di Pasar Rakyat/ Toko Swalayan yang beresiko terjadinya penularan Covid-19.
Keempat -Penjual dan Pembeli dapat melakukan transaksi dengan harga yang lebih wajar, sama-sama diuntungkan.
Program Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah media yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Pihak Swasta dengan mempertemukan secara langsung antara Penjual dan Pembeli produk pangan dan sandang Krama Bali.
Adapun produk pangan yang dimaksud adalah pangan yang menjadi kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari.Sedangkan untuk penyelenggara Program Pasar Gotong Royong Pangan dan Sandang Krama Bali diselenggarakan oleh: Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi Vertikal; BUMN/BUMD; dan Pihak Swasta. Selanjutnya penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau Pihak Swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan. Kemudian pendataan dan pengaturan penjual produk pangan dan sandang dilakukan oleh Dinas yang menangani urusan pangan dan sandang.
Pasar Gotong Royong Pangan Krama Bali dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 Wita– selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, Pasar Gotong Royong Krama Bali selain menjual produk pangan, juga menjual produk sandang Krama Bali. Pasar Gotong Royong Krama Bali dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau Pihak Swasta di Bali.
Sedangkan untuk tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya agar Pasar Gotong Royong Krama Bali dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia.
Selanjutnya penjual produk pangan adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan Krama Bali. Untuk penjual produk sandang adalah perajin atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Krama Bali. Para penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan.Penjual juga harus mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri, dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar. Mampu menyediakan produk sandang yang berkualitas dari hasil produksi Krama Bali, dan tidak boleh menjual produk sandang dari luar. Penjual wajib menyediakan daftar barang dengan harga yang wajar dan bersaing setiap hari Senin. Menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di Pasar Rakyat dan Toko Swalayan.Penjual tidak diperbolehkan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet, harus menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan.
Selanjutnya untuk pembeli adalah Pegawai Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD,Karyawan Swasta, dan Masyarakat.Untuk Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS berkewajiban berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji per bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap hari Jumat dalam sebulan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus bukan PNS dapat berbelanja secara sukarela.Untuk Kepala Perangkat Daerah memerintahkan Pegawai agar berbelanja setiap hari Jumat di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD dan Pihak Swasta dihimbau memberlakukan kebijakan mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pembeli berkewajiban membawa tas/kantong ramah lingkungan, dilarang membawa tas/kantong dari bahan plastik sekali pakai.
Selanjutnya untuk tata cara jual beli antara lain : Pembeli berkewajiban menyampaikan daftar kebutuhan produk pangan dan sandang yang diperlukan.Penjual menyediakan barang yang dibutuhkan Pembeli dengan harga wajar dan bersaing. Penyelenggara memfasilitasi kebutuhan Pembeli dan merekapitulasi kebutuhan produk untuk disampaikan kepada Penjual, paling lambat dua hari sebelum Pasar Gotong Royong Krama Bali diselenggarakan. Pembayaran dilakukan di Pasar Gotong Royong Krama Bali pada saat transaksi dengan mengupayakan secara non tunai.
Dalam penyelenggaraan transaksi jual beli juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan tatanan kehidupan normal baru dengan mematuhi kebijakan pemerintah ditengah pandemi Covid-19. Dalam penyelenggaraan proses transaksi jual beli harus menerapkan antara lain :
a. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer.
b. Menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh.
c. Mengatur jarak tempat Penjual.
d. Mengatur Pembeli agar tidak berkerumun.
e. Petugas penyelenggara wajib menggunakan masker.
f. Melarang Penjual dan Pembeli yang tidak mematuhi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sedangkan untuk penjual harus memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.Wajib menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Berkewajiban membawa hand sanitizer. Sedangkan untuk pembeli memastikan dirinya dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19. Wajib menggunakan masker. Selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.
Surat Edaran Nomor 15036 Tahun 2020 Tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali juga diterapkan sanksi untuk penjual dan pembeli antara lain :
Pertama – Bagi Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di Pasar Gotong Royong Krama Bali.
Kedua- Bagi Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketiga -Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD dan Pihak Swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020 mendatang, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemerintah Bali meminta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi surat edaran ini dilaksanakan dengan penuh semangat kepedulian, mengembangkan jiwa gotong royong demi kesejahteraan dan kebahagiaan bersama sesama Krama Bali. ( rls)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post