Demokrasinews: Lamteng – Polsek Kalirejo Lampung Tengah berhasil menangkap salah satu sindikat pelaku curanmor berinisial T (28). Pelaku dalam melakukan aksinya dilengkapi senpi dan bisanya beraksu diparkiran di wilayah Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat serta Lampung Tengah.
Pelaku di tangkap di tempat tinggalnya Dusun VI Kampung Sendang Asih Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah, Minggu (12/7/2020).
Menurut Kapolsek Kalirejo Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Tengah bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tentang ciri-ciri pelaku dari beberapa keterangan saksi- saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Dilakukan penangkapan terhadap pelaku dari hasil pengembangan dan pemeriksaan pelaku penadah hasil barang curian juga kami tangkap” kata Ridho.
Dijelaskan, dasar penangkapan pelaku TT Laporan Polisi korban dengan Nomor : LP/ 279B /VI/2020 /Res Lt/Sek Kajo Tgl 24 Juni 2020, dimana korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih No Pol BE 2473 IW di depan Toko Kampung Sendang Agung Kec Sendang Agung Lampung Tengah, Senin (01/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya satu buah jaket warna coklat, satu buah masker dan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang digunakan Pelaku bersama kawannya yang masih dalam Pencarian (DPO).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TT di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tegas Ridho Rafika.
Pewarta: Fahmi











