DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Mingrum Gumay bersama Empat Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Selasa siang (29/9/2020).
Penandatangan tersebut menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp7,217 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 7,354 triliun dan Pembiayaan Netto sebesar Rp136,952 miliar untuk Pemerintah Daerah Propinsi Lampung.
“Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Dua ( II ) ini, merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” kata Gubernur Arinal.
Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting untuk kita semua Legislatif dan Eksekutif secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” jelasnya.
“Untuk itu atas kerjasama yang telah terbina selama ini antara Legislatif dan Eksekutif dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang,” tandasnya.
Pewarta – Siregar
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post