• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang

DemokrasiNews
15/07/2020
in Sosial Budaya
Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang

DEMOKRASINEWS – Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang Atur Shift Kerja, Menteri PAN RB Berharap Bisa Kurangi Penumpukan Penumpang

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30 Wib.

Pengaturan jam kerja di maksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut.

Laporan tertulis dilakukan melalui tautan https://s.id/pelaporanjamkerjaasn. Sedangkan format laporan jam kerja dapat diunduh pada tautan https://jdih.menpan.go.id/puu-1103-Surat%20Edaran%20Menpan.html. 

Sumber : Humas Menpan RB/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Wamensos Optimistis, Sekolah Rakyat Lampung Timur Jadi Cahaya Baru bagi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wamensos Optimistis, Sekolah Rakyat Lampung Timur Jadi Cahaya Baru bagi Anak Kurang Mampu

DemokrasiNews
12/06/2026
Sekolah Rakyat dan Mimpi Besar Memutus Kemiskinan: Pesan Kuat Wamensos dari Lampung Timur
Nasional

Sekolah Rakyat dan Mimpi Besar Memutus Kemiskinan: Pesan Kuat Wamensos dari Lampung Timur

DemokrasiNews
11/06/2026
LKS Amanah Bunda Perkuat Peran Sekolah Lansia untuk Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif
Advertorial

LKS Amanah Bunda Perkuat Peran Sekolah Lansia untuk Wujudkan Lansia Sehat dan Produktif

DemokrasiNews
11/06/2026
Membangun Sinergi, Mengangkat Prestasi: BPK Lampung Dukung HPN dan Porwanas 2027
Advertorial

Membangun Sinergi, Mengangkat Prestasi: BPK Lampung Dukung HPN dan Porwanas 2027

DemokrasiNews
10/06/2026
Harmoni Alam dan Kesejahteraan, Lampung Timur Perkuat Ekonomi Desa Penyangga Way Kambas
Advertorial

Harmoni Alam dan Kesejahteraan, Lampung Timur Perkuat Ekonomi Desa Penyangga Way Kambas

DemokrasiNews
10/06/2026
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Jembatan Diplomasi Indonesia dengan Dunia
Nasional

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat, Perkuat Jembatan Diplomasi Indonesia dengan Dunia

DemokrasiNews
10/06/2026

Related News

Indahnya Kebersamaan TNI dan Masyarakat Membangun Desa

Indahnya Kebersamaan TNI dan Masyarakat Membangun Desa

21/02/2021
Pilkada Pesawaran, Dendi – Marzuki Ungguli Elektabilitas Pasangan Nasir – Naldi

Pilkada Pesawaran, Dendi – Marzuki Ungguli Elektabilitas Pasangan Nasir – Naldi

20/10/2020
PERPENI Lampung Resmi Diterima sebagai Anggota BKOW Provinsi Lampung

PERPENI Lampung Resmi Diterima sebagai Anggota BKOW Provinsi Lampung

01/11/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/