DEMOKRASINEWS – Setelah menjadi DPO Mapolres Lampung Timur selama dua tahun, pelaku perampasan sepeda motor (begal) tertangkap, pelaku bernama Abdullah (20) warga Kecamatan Marga Sekampung di bekuk, Selasa (9/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan Abdullah melakukan aksi jahatnya bersama tiga rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu yaitu Anjas, Lamri dan Tri.
“Setelah tiga rekannya tertangkap, Abdullah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini”.Terang Kapolres Lampung Timur.
Abdullah, lanjut Kapolres terlibat Curas sepeda motor milik Rani Agustin warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono. Peristiwa terjadi di Jalan Ir Sutami Bandar Sribhawono. Modus yag digunakan berkawan sebanyak empat orang.
Pelaku tanpa basa basi memepet dan salah satu pelaku memukul tangan korban hingga sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BE 3669 PO berhasil dirampas pelaku. “Kejadian 2017 lalu, atau dua tahun silam,” tegas AKBP Wawan Setiawan.
Akibat peristiwa tersebut, Rani Agustin kehilangan sepeda motor yang jika secara materi di taksir korban mengalami kerugian senilai Rp 12 jutaan.
Pewarta : Susanto
Editor : Andono











