DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ratusan satwa liar hasil sitaan petugas dari para pemburu dan warga tak memiiki perijinan sah, di kembalikan ke habitatnya, oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko mengatakan, proses pelepasan ratusan satwa liar tersebut, di laksanakan di seksi I RPTN Way Kanan dan Pusat Latihan Gajah Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
“Sedangkan jenis-jenis satwa liar yang dilepas antara lain adalah Kukang Sumatra 29 ekor, Owa Ungko 1 ekor, Lutung Kelabu 1 ekor, Ular Sanca Batik 1 ekor, Ular Sanca Darah 14 ekor, Labi-Labi 3 ekor, Kura-Kura Ambon 150 ekor,” ujarnya.
Selain itu, lanjut AKP Heru, juga dilepas Kura-Kura Daun 9 ekor, Kura-Kura Pipih Putih 30 ekor, Baning Coklat 2 ekor, Cica Daun Sayap Biru 1 ekor, Cica Daun Besar 6 ekor, Kura-Kura Buku 2 ekor dan Cica Daun Kecil 4 ekor.
“Satwa-satwa liar tersebut, merupakan hasil penyitaan Petugas, dari para pemburu dan warga masyarakat yang menguasai tanpa dilengkapi perijinan yang sah”, jelasnya.
Pantauan di lokasi, untuk menghindari penyebaran Virus Corona (COVID-19) pelepasan Satwa di laksanakan dengan tetap mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan.
Pewarta : Humas Polres
Editor : Roy Choiri











