DEMOKRASINEWS, Pesawaran – Team Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran amankan Hadromi (41) warga Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, kabupaten setempat, Kamis (8/10/2020).
“Penangkapan Hadromi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A – 664 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 8 Oktober 2020,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K.,M.H dalam rilisnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat, team Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan saat di lakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka.
Kemudian, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jensi sabu, 1 pack plastik klip bening dan 1 buah dompet dinamakan di Mapolres setempat.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal, Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Pewarta : Rizky
Editor : Roy Choiri











