DEMOKRASINEWS – Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan remaja laki-laki dan ibu rumah tangga berikut barang (BB) bukti narkoba jenis sabu, Senin (8/6/2020).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka Luki (22) dan Saita (30) warga kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur. Keduanya di tangkap di jalan Desa Sribawono Kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur.
Dijelaskan Kasat Res Narkoba, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka di temukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram. “Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata AKP Dennis Arya Putra.
Lebih lanjut, dari pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra
Pewarta : Susanto
Editor : M. Choiri, S











