• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

DemokrasiNews
20/09/2020
in Sosial Budaya
Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) tidak berhenti menghujamkan kritikan pada draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Kali ini, GMNI secara tajam menyoroti ketentuan jangka waktu hak atas tanah berbasis hak pengelolaan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Pada Pasal 127 ayat (3) RUU Cipta Kerja, hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hak pengelolaan ini dapat berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi! Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi! Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup DPP GMNI Zulzaman mengecam keras ketentuan tersebut. Zulzaman menegaskan klausul itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

“Pada UUPA Nomor 5 tahun 1960,  jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Jadi, ketentuan hak pengelolaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja  sangat bertentangan dengan UUPA,” tegas Zulzaman dalam keterangan persnya, Sabtu (19/09/2020) 

Zulzaman melanjutkan, lamanya jangka waktu Hak Pengelolaan tersebut merupakan eksploitasi terhadap  rakyat, dengan menggunakan instrumen negara. Dan dibalik eksploitasi terhadap rakyat itu,  ada kepentingan oligarki kapitalis yang kental dalam RUU Cipta Kerja. 

“Jadi, ketentuan itu sangat bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional bangsa ini. Bahkan, klausul itu lebih jahat dari ketentuan pemberian konsesi pada era penjajahan Belanda, yang hanya 75 tahun,” ungkap Zulzaman. 

Zulzaman juga mengingatkan bahwa ketentuan  jangka waktu hak pengelolaan atas tanah selama 90 tahun itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21-22/PUU-V/2007.

Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun, yang berarti lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960 dan RUU Cipta Kerja. 

“Jadi, faktanya, klausul pengelolaan tanah yang jangka waktunya lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960, sudah dinyatakan melanggar konstitusi atau UUD 1945 oleh MK.  Nah, apabila kini melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR ngotot meloloskan klausul pengelolaan  tanah yang juga lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960, berarti Pemerintah dan DPR secara sadar melanggar Konstitusi,” ucap Zulzaman. 

Klausul seperti itu, lanjut Zulzaman, hanya melanggengkan ketimpangan struktur agraria negeri ini. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hingga kini 0.68- 1 % penduduk Indonesia menguasai 68% tanah. 

Dan klausul pengelolaan tanah dalam Omnibus Law itu hanya akan memperparah ketimpangan yang mencolok tersebut, berikut konflik agraria yang tak berhenti hingga kini. 

“Ketentuan soal hak pengelolaan tanah ini sejatinya semakin memperlihatkan pada rakyat, bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang layak untuk ditolak. Dan sikap GMNI sedari awal sudah jelas, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena sangat kapitalistik dan liberalistik,” tegas Zulzaman.

Pewarta : Reinhadt
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”
Ekonomi

“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”

DemokrasiNews
16/04/2026
Panggung Meriah HUT Lampung Timur, Soliditas Pejabat Dipertanyakan
Advertorial

Panggung Meriah HUT Lampung Timur, Soliditas Pejabat Dipertanyakan

DemokrasiNews
16/04/2026
Gemerlap Malam di Bandar Sribhawono: Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan HUT ke-27 Lampung Timur
Advertorial

Gemerlap Malam di Bandar Sribhawono: Ribuan Warga Semarakkan Pembukaan HUT ke-27 Lampung Timur

DemokrasiNews
15/04/2026
Muli Mekhanai 2026: Ajang Lahirnya Generasi Kreatif Pembawa Nama Lampung Timur
Advertorial

Muli Mekhanai 2026: Ajang Lahirnya Generasi Kreatif Pembawa Nama Lampung Timur

DemokrasiNews
15/04/2026
Halal Bihalal Jamur Kesuma Lampung Dimeriahkan Campursari, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan
Advertorial

Halal Bihalal Jamur Kesuma Lampung Dimeriahkan Campursari, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan

DemokrasiNews
12/04/2026
Pengajian Akbar dan Pelantikan Pengurus MWC NU Labuhan Maringgai Berlangsung Khidmat
Advertorial

Pengajian Akbar dan Pelantikan Pengurus MWC NU Labuhan Maringgai Berlangsung Khidmat

DemokrasiNews
12/04/2026

Related News

Dua Tahun Buron, Pelaku Pencuri Motor di Bekuk Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara

Dua Tahun Buron, Pelaku Pencuri Motor di Bekuk Polsek Sungkai Selatan Lampung Utara

21/08/2020
Lampung Timur Cluster Baru Covid-19, Zaiful Bokhari Keluarkan Peraturan Batasi Kegiatan Hiburan

Lampung Timur Cluster Baru Covid-19, Zaiful Bokhari Keluarkan Peraturan Batasi Kegiatan Hiburan

17/09/2020
Pemerintah Telah Gelontorkan Rp203,9 Triliun untuk Perlindungan Sosial

Pemerintah Telah Gelontorkan Rp203,9 Triliun untuk Perlindungan Sosial

26/09/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/