• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Sosial Budaya

Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

DemokrasiNews
20/09/2020
in Sosial Budaya
Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) tidak berhenti menghujamkan kritikan pada draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Kali ini, GMNI secara tajam menyoroti ketentuan jangka waktu hak atas tanah berbasis hak pengelolaan dalam draf RUU Cipta Kerja.

Pada Pasal 127 ayat (3) RUU Cipta Kerja, hak pengelolaan diberikan selama 90 tahun. Hak pengelolaan ini dapat berupa hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).

Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi! Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi! Soal HGU, GMNI : RUU Cipta Kerja Langgar Konstitusi!

Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup DPP GMNI Zulzaman mengecam keras ketentuan tersebut. Zulzaman menegaskan klausul itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

“Pada UUPA Nomor 5 tahun 1960,  jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Jadi, ketentuan hak pengelolaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja  sangat bertentangan dengan UUPA,” tegas Zulzaman dalam keterangan persnya, Sabtu (19/09/2020) 

Zulzaman melanjutkan, lamanya jangka waktu Hak Pengelolaan tersebut merupakan eksploitasi terhadap  rakyat, dengan menggunakan instrumen negara. Dan dibalik eksploitasi terhadap rakyat itu,  ada kepentingan oligarki kapitalis yang kental dalam RUU Cipta Kerja. 

“Jadi, ketentuan itu sangat bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional bangsa ini. Bahkan, klausul itu lebih jahat dari ketentuan pemberian konsesi pada era penjajahan Belanda, yang hanya 75 tahun,” ungkap Zulzaman. 

Zulzaman juga mengingatkan bahwa ketentuan  jangka waktu hak pengelolaan atas tanah selama 90 tahun itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21-22/PUU-V/2007.

Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun, yang berarti lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960 dan RUU Cipta Kerja. 

“Jadi, faktanya, klausul pengelolaan tanah yang jangka waktunya lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960, sudah dinyatakan melanggar konstitusi atau UUD 1945 oleh MK.  Nah, apabila kini melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR ngotot meloloskan klausul pengelolaan  tanah yang juga lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960, berarti Pemerintah dan DPR secara sadar melanggar Konstitusi,” ucap Zulzaman. 

Klausul seperti itu, lanjut Zulzaman, hanya melanggengkan ketimpangan struktur agraria negeri ini. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), hingga kini 0.68- 1 % penduduk Indonesia menguasai 68% tanah. 

Dan klausul pengelolaan tanah dalam Omnibus Law itu hanya akan memperparah ketimpangan yang mencolok tersebut, berikut konflik agraria yang tak berhenti hingga kini. 

“Ketentuan soal hak pengelolaan tanah ini sejatinya semakin memperlihatkan pada rakyat, bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja memang layak untuk ditolak. Dan sikap GMNI sedari awal sudah jelas, menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena sangat kapitalistik dan liberalistik,” tegas Zulzaman.

Pewarta : Reinhadt
Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Wajah Baru, Semangat Baru: Polres Lampung Utara Perkuat Pengabdian dan Pelayanan
Advertorial

Wajah Baru, Semangat Baru: Polres Lampung Utara Perkuat Pengabdian dan Pelayanan

DemokrasiNews
11/08/2026
PDA Tulang Bawang Bawa Pulang Sejumlah Juara dari Aisyiyah Cadre Camp PWA Lampung
Advertorial

PDA Tulang Bawang Bawa Pulang Sejumlah Juara dari Aisyiyah Cadre Camp PWA Lampung

DemokrasiNews
10/08/2026
Tri Sukses Lampung 2027: Sukses Menjadi Tuan Rumah, Berprestasi, dan Menggerakkan Ekonomi
Nasional

Tri Sukses Lampung 2027: Sukses Menjadi Tuan Rumah, Berprestasi, dan Menggerakkan Ekonomi

DemokrasiNews
08/08/2026
Aisyiyah Cadre Camp Lampung Digelar di Tubaba, Bupati Ajak Kader Perempuan Perkuat Pembangunan
Advertorial

Aisyiyah Cadre Camp Lampung Digelar di Tubaba, Bupati Ajak Kader Perempuan Perkuat Pembangunan

DemokrasiNews
08/08/2026
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan sebagai Kamabigus, Perkuat Pendidikan Karakter di Kampus
Pendidikan

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan sebagai Kamabigus, Perkuat Pendidikan Karakter di Kampus

DemokrasiNews
07/08/2026
Merawat Jejak Leluhur: Ngaben Massal Balinuraga Menyatukan Iman, Budaya, dan Gotong Royong
Sosial Budaya

Merawat Jejak Leluhur: Ngaben Massal Balinuraga Menyatukan Iman, Budaya, dan Gotong Royong

DemokrasiNews
07/08/2026

Related News

TNI-POLRI Sinergi Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

TNI-POLRI Sinergi Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

07/08/2021
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kalianda Kembali Razia Blok Hunian

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Kalianda Kembali Razia Blok Hunian

05/09/2021
Banjir Tanah Bumbu Kembali Rendam 127 Rumah di Empat Desa

Banjir Tanah Bumbu Kembali Rendam 127 Rumah di Empat Desa

21/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/