DEMOKRASINEWS : Dua pria asal Kecamatan Bandar Negeri Sempung,Tanggamus berinisial AP (21) dan PS (22) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Jumat sore ( 05/06/2020).
Dari penangkapan tersebut terungkap, keduanya merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo maupun pengeroyokan di Kecamatan Semaka beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, keduanya ditangkap atas tindak pencurian handphone dengan TKP di depan salah satu toko di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Penangkapan berdasar laporan korban Febi Rizki Ananda (20) warga Pekon Porwodadi, Kecamatan Gisting pada tanggal 30 Mei 2020. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan HP merk Vivo saat di letakan di dashboard sepeda motornya.
“Berdasar penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung pukul 17.00 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK.
Dari tangan AP yang merupakan warga Pekon Sanggi Unggak dan PS, warga Pekon Rajabasa Kecamatan BNS, Tanggamus turut di amankan barang bukti handphone Vivo V5 milik korba.
Pada saat di amankan salah satu pelaku yakni AP diketahui membawa sebilah senjata tajam jenis pisau di sembunyikan di pinggang sebelah kiri.
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka berupa handphone, senjata tajam dari para tersangka dan kotak handphone dari korban,” ujarnya.
Sedangkan kronologis kejadian yang di alami korban pada Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar jam 14.00 Wib berawal hendak membeli pakaian di toko saksi Diki dan memarkirkan sepeda motor didepan toko.
Saat kejadian palapor meletakan HP miliknya di dasboard sepeda motor, namun saat keluar melihat dua orang laki-laki yang tidak di kenal mengendari motor merk yamaha vixion warna merah mangambil HP miliknya kemudian kabur.
“Kedua pelaku memperhatikan korban saat meletakan handphone tersebut, sehingga ketika lengah keduanya langsung beraksi,” jelasnya.
Atas peristiwa ini pihak kepolisian menghimbau masyarakat juga melakukan pengamanan diri sendiri dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.
Kemudian ketika berkendara sepeda motor juga agar memperhatikan barang bawaan seperti tidak menaruh barang berharga pada tas yang diselempangkan di belakang maupun di dashboard.
“Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian sebab mereka tidak memiliki celah berbuat jahat,” himbaunya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku juga memiliki catatan krimnal lainnya yakni AP merupakan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan wilayah Polsek Semaka sesuai laporan 02 Juni 2019 lalu.
Selain itu kedua pelaku juga memil8k catatan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wonosobo, sesuai laporan tanggal 21 Mei 2020.
Keduanya, terlebih dahulu akan dilakukan penyidikan di Polres, selanjutkan di lakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Doni/Nico
Editor / Redaksi : Roy Choiri.










