• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja, Presiden Tetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020

DemokrasiNews
19/08/2020
in Advertorial
Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja, Presiden Tetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020

DEMOKRASINEWS – Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja, Presiden Tetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja, Presiden Tetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Wujudkan Efisiensi dan Efektivitas Kerja, Presiden Tetapkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Diktum KESATU Keppres tersebut.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. 

Sumber : Setkab/EN
Editor : M. Choiri, S


Berita Terkini

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi
Sosial Budaya

Festival 499 Tahun Jakarta Rasa, Nyahi Didorong Jadi Ikon Gastronomi dan Wisata Budaya Betawi

DemokrasiNews
17/06/2026
Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026
Advertorial

Ketika Data Menentukan Arah Pembangunan, Bupati Ela Ajak Warga Jujur dalam Sensus Ekonomi 2026

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa
Advertorial

Lampung Timur Matangkan Sekolah Rakyat, Prioritaskan Pendidikan untuk Masa Depan Anak Bangsa

DemokrasiNews
15/06/2026
Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul
Advertorial

Lampung Utara Tampilkan Kekayaan Budaya dan Potensi Daerah Melalui Parade Mighul

DemokrasiNews
15/06/2026
Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Pelukan Rindu dan Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Lampung Utara
Advertorial

Pelukan Rindu dan Tangis Bahagia Warnai Kepulangan Jemaah Haji Lampung Utara

DemokrasiNews
14/06/2026

Related News

Kunjungi Koramil Labuhan Ratu, Letkol Kav. Muhammad Darwis : Jaga Kamtibmas Agar Selalu Kondusif

Kunjungi Koramil Labuhan Ratu, Letkol Kav. Muhammad Darwis : Jaga Kamtibmas Agar Selalu Kondusif

25/11/2020
Plt. Mentan Ajak Kepala Daerah se-Indonesia Segera Lakukan Percepat Gernas El Nino

Plt. Mentan Ajak Kepala Daerah se-Indonesia Segera Lakukan Percepat Gernas El Nino

17/10/2023
Polsek Bandar Sribhawono Amankan Seorang Penagih Hutang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

Polsek Bandar Sribhawono Amankan Seorang Penagih Hutang Diduga Lakukan Kekerasan Fisik

19/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/