• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DemokrasiNews
15/08/2020
in Ekonomi, Pendidikan
Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat kemarin (14/08/2020).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (Humas Kemenag/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa
Business

KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa

DemokrasiNews
15/11/2025
Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Inklusivitas Disabilitas
Advertorial

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Inklusivitas Disabilitas

DemokrasiNews
15/11/2025
Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School
Advertorial

Menumbuhkan Cinta Lingkungan dari Sekolah: Lampung Timur Bangun Generasi Hijau Lewat Program Green School

DemokrasiNews
14/11/2025
Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Pendidikan

Bupati Lampung Timur Tutup Baitul Muslim Super Camp, Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

DemokrasiNews
14/11/2025
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan
Advertorial

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Implementasi Green School untuk Wujudkan Kabupaten Konservasi Berkelanjutan

DemokrasiNews
14/11/2025
Sinergi Pemkab Lampung Timur dan ofi Luncurkan ASC–MBG, Integrasikan Petani Lokal ke Rantai Pangan Bergizi
Advertorial

Sinergi Pemkab Lampung Timur dan ofi Luncurkan ASC–MBG, Integrasikan Petani Lokal ke Rantai Pangan Bergizi

DemokrasiNews
14/11/2025

Related News

Kabupaten Sukoharjo Lumbung Padi di Jateng juga Penghasil Jagung

Kabupaten Sukoharjo Lumbung Padi di Jateng juga Penghasil Jagung

20/11/2021
Penipu Agen BRI Link di Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

Penipu Agen BRI Link di Sukoharjo Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga

28/05/2023
Presiden Jokowi Resmikan Rusun Samesta Mahata Margonda

Presiden Jokowi Resmikan Rusun Samesta Mahata Margonda

14/04/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/