• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DemokrasiNews
15/08/2020
in Ekonomi, Pendidikan
Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat kemarin (14/08/2020).

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (Humas Kemenag/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Kwarda Lampung Perkuat Wawasan Kebangsaan Pramuka Perguruan Tinggi, Gandeng Kodam dan BNN
Pendidikan

Kwarda Lampung Perkuat Wawasan Kebangsaan Pramuka Perguruan Tinggi, Gandeng Kodam dan BNN

DemokrasiNews
30/09/2026
Denny Ramadhan Hidupkan Transfer Knowledge, Jadikan Pengalaman Purnakarya Bekal Generasi Penerus
Edukasi

Denny Ramadhan Hidupkan Transfer Knowledge, Jadikan Pengalaman Purnakarya Bekal Generasi Penerus

DemokrasiNews
30/09/2026
Pemkab Lampung Timur Perkuat Perhutanan Sosial melalui Masterplan IAD
Edukasi

Pemkab Lampung Timur Perkuat Perhutanan Sosial melalui Masterplan IAD

DemokrasiNews
29/09/2026
Relawan Muhammadiyah dan Granat Tulang Bawang Tembus Pelosok Salurkan Wakaf Al-Qur’an
Edukasi

Relawan Muhammadiyah dan Granat Tulang Bawang Tembus Pelosok Salurkan Wakaf Al-Qur’an

DemokrasiNews
29/09/2026
SKK Migas Paparkan Panjangnya Proses Eksplorasi Migas, Ingatkan Media Soal Produksi dan Lifting
Pendidikan

SKK Migas Paparkan Panjangnya Proses Eksplorasi Migas, Ingatkan Media Soal Produksi dan Lifting

DemokrasiNews
25/09/2026
MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Edukasi

MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

DemokrasiNews
24/09/2026

Related News

Resmikan Kantor Baru Kompolnas, Menko Polkam Dorong Pengawasan Polri Lebih Profesional

Resmikan Kantor Baru Kompolnas, Menko Polkam Dorong Pengawasan Polri Lebih Profesional

06/05/2026
Transparansi Distribusi MinyaKita di Lampung Utara Dipertanyakan, Bulog Enggan Buka Data Rinci

Transparansi Distribusi MinyaKita di Lampung Utara Dipertanyakan, Bulog Enggan Buka Data Rinci

13/04/2026
Presiden Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat untuk Saat Ini

Presiden Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat untuk Saat Ini

24/06/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/