• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DemokrasiNews
15/08/2020
in Ekonomi, Pendidikan
Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat kemarin (14/08/2020).

Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (Humas Kemenag/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka
Advertorial

Kemendagri Apresiasi Komitmen Lampung Timur, Peluang Jadi Lokus Prioritas WEFSRID Makin Terbuka

DemokrasiNews
09/06/2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,67 Miliar

DemokrasiNews
09/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor
Nasional

Evaluasi Besar-Besaran Program MBG Picu Kekhawatiran Investor

DemokrasiNews
09/06/2026
Gangguan Sistem Warnai Tes SPMB di Lampung Utara, Sejumlah Peserta Menangis Gagal Login
Pendidikan

Gangguan Sistem Warnai Tes SPMB di Lampung Utara, Sejumlah Peserta Menangis Gagal Login

DemokrasiNews
08/06/2026
SPMB SMP 2026 Dibuka Akhir Juni, Disdikbud Lampung Utara Minta Orang Tua Cermati Jalur dan Kuota
Pendidikan

SPMB SMP 2026 Dibuka Akhir Juni, Disdikbud Lampung Utara Minta Orang Tua Cermati Jalur dan Kuota

DemokrasiNews
08/06/2026
SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat
Pendidikan

SPMB Online dan Tantangan Literasi Digital, Disdikbud Lampung Perkuat Pendampingan Masyarakat

DemokrasiNews
07/06/2026

Related News

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid 

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid 

13/04/2022
SPALDT Bambu Kuning Diresmikan, Presiden Jokowi: Bisa Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

SPALDT Bambu Kuning Diresmikan, Presiden Jokowi: Bisa Dimanfaatkan Sebaik-baiknya

01/06/2024
Bersama Komite II DPD RI, Karantina Lampung Sosialisasikan Peran Karantina ke Masyarakat

Bersama Komite II DPD RI, Karantina Lampung Sosialisasikan Peran Karantina ke Masyarakat

13/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/