DEMOKRASINEWS, Jakarta, 7 November 2026 – Kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai protes dari kalangan mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perubahan skema insentif, pembatasan biaya operasional, hingga kewajiban penyediaan kendaraan distribusi dinilai membebani mitra dan mengancam keberlangsungan operasional dapur.
Bahkan, tiga mitra pengelola dapur MBG di Kabupaten Pandeglang, Banten, melayangkan somasi kepada Kepala BGN dan Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui Boyamin Saiman Law Firm (BSLF), mereka menuntut pencabutan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 serta ganti rugi sebesar Rp27,79 miliar.
Ketiga mitra tersebut adalah Muhamad Harikal Ramadhan, Ramelan, dan Muhammad Zaky. Kuasa hukum mereka, Boyamin Saiman dan Ardian Pratomo, menilai perubahan insentif fasilitas menjadi Rp2.000 per porsi serta penyeragaman persyaratan dapur tidak mempertimbangkan kondisi geografis, khususnya wilayah terpencil.

Menurut kuasa hukum, para mitra telah menginvestasikan dana untuk membangun dapur, membeli peralatan, serta merekrut tenaga ahli gizi dan juru masak. Namun, perubahan kebijakan dinilai mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian finansial.
“Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan investasi dengan iktikad baik. Namun, perubahan kebijakan secara sepihak justru mengakibatkan dapur tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian finansial yang terus membengkak,” kata Boyamin.
Dalam somasi tertanggal 28 Oktober 2026, mereka merinci kerugian material sebesar Rp17,79 miliar dan kerugian imaterial Rp10 miliar. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh kali 24 jam kepada BGN untuk mencabut aturan baru, mengembalikan skema insentif sebelumnya, dan membayar ganti rugi.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka mengancam menempuh gugatan perdata, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada kejaksaan, kepolisian, dan KPK.
Persoalan tidak berhenti pada perubahan insentif. BGN juga menghapus biaya kendaraan distribusi dari komponen operasional SPPG dan menetapkan batas operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menyatakan kendaraan distribusi merupakan kewajiban mitra sejak awal program. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan mencegah pemborosan anggaran. Ia juga menegaskan negara tetap memberikan insentif sesuai jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari Sekretaris Jenderal APGI3T, Gardian Muhammad. Ia meminta BGN memberikan kepastian investasi dan menjaga konsistensi kebijakan, mengingat sebagian mitra sebelumnya mengandalkan skema penyewaan kendaraan distribusi.
Gardian juga menilai plafon operasional Rp3.000 per penerima manfaat tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) membutuhkan perlakuan khusus karena menghadapi tantangan geografis dan biaya logistik yang lebih tinggi dibandingkan daerah perkotaan.
Di sisi lain, operasional sejumlah dapur SPPG juga dilaporkan terhenti sementara akibat dana operasional dari pemerintah pusat belum masuk ke rekening virtual account masing-masing dapur.
Akibatnya, sejumlah pengelola tidak dapat melanjutkan pelayanan makanan kepada penerima manfaat. Persoalan serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat.
BGN sebelumnya menjelaskan keterlambatan pencairan dana dapat disebabkan tiga faktor, yakni pengelola tidak melaporkan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN), ketidaksesuaian data penerima manfaat, serta ketidakdisiplinan penggunaan anggaran.
BGN menegaskan pencairan dana harus mengikuti prosedur administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Dalam mekanisme tersebut, pengelola juga tidak diperkenankan menggunakan dana talangan ketika saldo virtual account tidak mencukupi.
BGN turut memastikan pembatasan plafon operasional tidak memotong gaji resmi pengawas gizi maupun pengawas keuangan.
Rentetan persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan, kepastian investasi mitra, dan kesiapan sistem pendanaan program MBG. Sebab, keberlangsungan pelayanan makanan bergizi bagi masyarakat sangat bergantung pada kepastian anggaran dan kemampuan dapur SPPG beroperasi secara berkelanjutan.
Hingga berita ini disusun, BGN maupun pihak Istana belum memberikan tanggapan atas somasi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan ketiga mitra tersebut.(Red/DK/Dilansir Berbagai Sumber)














