DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang, 6 November 2026– Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga melibatkan tiga tersangka, yakni Eka Putra, Denggi alias Mes, dan Dendi alias Nen.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindak pidana pencurian, termasuk pencurian buah kelapa sawit dan sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.
Eka Putra diduga terlibat dalam dua kasus pencurian buah sawit. Salah satu kasus lainnya diduga dilakukan bersama Denggi alias Mes dan Dendi alias Nen.
Selain itu, polisi mendalami dua kasus pencurian sepeda motor. Kasus pertama berupa pencurian Honda Karisma di perkebunan singkong Kampung Bakung Rahayu pada 21 September 2026. Dalam perkara tersebut, Dio alias Bus diduga beraksi bersama Dendi alias Nen.
Kasus kedua menyangkut pencurian Yamaha Vixion di Jalan Poros KM 8 Indolampung, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada 23 Juli 2025. Dalam kejadian itu, Eka Putra diduga beraksi bersama seseorang berinisial Lik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana pencurian.
Kendaraan yang diamankan terdiri atas Honda New Revo Fit, Honda Fit S, Honda Blade, Honda Kirana, Honda Absolute Revo, dan Honda Supra X.
Polisi juga mengungkap bahwa Eka Putra merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembongkaran rumah pada 2019. Dalam perkara tersebut, Eka pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
“Yang residivis ini pelaku bernama Eka, residivis kasus curat,” kata Apfryyadi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tulang Bawang. Penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri keterkaitan barang bukti dengan sejumlah laporan pencurian.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP. Proses hukum terhadap masing-masing perkara masih terus berjalan.(Red/Sendi Gunawan/Rls)














