DEMOKRASINEWS, Jakarta, 5 November 2026 – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi memperlihatkan ijazah asli dari seluruh jenjang pendidikannya, termasuk ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Kedatangannya langsung menarik perhatian puluhan simpatisan yang telah memadati kawasan pengadilan sejak pagi. Jokowi tampak tersenyum saat memasuki area pengadilan.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
Momen ketika Jokowi memperlihatkan ijazah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persidangan. Dokumen pendidikan itu diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir di ruang sidang.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen pendidikan kliennya akan diperlihatkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan dan menjawab polemik keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan.
Dalam persidangan, Jokowi juga mengungkapkan awal mula dirinya mengetahui tudingan ijazah palsu. Ia mengatakan, persoalan tersebut mulai diketahuinya setelah seseorang memperlihatkan rekaman video yang melibatkan ajudannya saat berada di dalam mobil pada Maret 2025.
Jokowi menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazah palsu tersebut telah berkembang jauh. Ia menilai persoalan itu sudah kebablasan.
Pemeriksaan Jokowi sebagai saksi menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap fakta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut. Keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta bukti-bukti yang diperiksa di persidangan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara.
Persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.( Red/DK/ Dikutip dari Antara )














