DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 2 November 2026 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L (29) di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara. Meski telah mengamankan tersangka berinisial R (25), yang merupakan sepupu korban, polisi terus menelusuri motif pembunuhan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan penyidik masih mencari telepon genggam milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
“Untuk itu masih dalam pendalaman. Karena sampai saat ini HP korban masih kita cari,” ujar Kompol Regan Kusuma Wardani, Minggu (1/11/2026).
Selain mencari barang milik korban yang diduga hilang, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan seksual sebelum korban dibunuh.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Pelaku lain sampai saat ini belum ada,” tegasnya.
Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyiapkan penerapan Pasal 459 KUHP terhadap tersangka R. Pasal tersebut menjadi dasar penjeratan hukum dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) serta mendalami sejumlah fakta untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif pembunuhan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red/Prie/AD/Rls)













