DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 1 November 2026 – Polda Lampung terus memperketat pengawasan terhadap potensi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam (THM). Salah satu langkah konkret dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba dan pemeriksaan urine terhadap 35 karyawan Southbank, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori, dengan melibatkan personel Subdit I Ditresnarkoba, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Didampingi Kanit I Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Arie Yansah, Ali Muhaidori menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
“Kami berterima kasih kepada pihak Southbank atas kerja samanya dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Ali di hadapan karyawan dan manajemen Southbank.
Menurutnya, sosialisasi dan pemeriksaan urine tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Ia mengingatkan bahwa jaringan peredaran narkoba ilegal berpotensi menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja di sektor hiburan malam. Karena itu, diperlukan kesadaran, kewaspadaan, serta keterlibatan seluruh pihak dalam melakukan pencegahan.
“Karena itu, dibutuhkan kerja sama untuk sama-sama mencegah. Jangan sampai setelah sosialisasi ini justru ada yang tertangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kompol Arie Yansah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Polda Lampung dengan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Menurut Arie, lingkungan tempat hiburan malam memiliki potensi kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan aktif pihak manajemen.
“Kegiatan ini sebagai upaya menekan bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan dan bisa diikuti tempat hiburan serta pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap 35 karyawan Southbank turut melibatkan tenaga kesehatan dan berada dalam pengawasan Bidpropam Polda Lampung guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.
Terpisah, perwakilan Manajemen Southbank, Lingga, mengapresiasi langkah Polda Lampung yang memberikan edukasi sekaligus melaksanakan pemeriksaan urine terhadap para karyawannya.
“Kami mendukung langkah Polda Lampung seperti ini. Ke depannya bagus untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan malam,” kata Lingga.
Ia menegaskan, manajemen Southbank berkomitmen meningkatkan pengawasan internal serta menjaga lingkungan kerja agar terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Upaya kolaboratif antara kepolisian dan pelaku usaha tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan urine semata, tetapi berlanjut menjadi sistem pengawasan dan pencegahan secara konsisten.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan usaha yang aman, sehat, tertib, dan bebas narkoba.( Red/Rls/BD)














