DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 30 Oktober 2026 – Persoalan pembayaran makanan dan minuman di tempat hiburan malam Karaoke Arta Chandra (AC), Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berujung maut. Seorang pelanggan bernama Randi Pratama (27) tewas setelah diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh Roberto (28), suami kasir sekaligus pengelola tempat hiburan tersebut.
Polisi telah menangkap Roberto yang diduga sebagai pelaku penikaman. Peristiwa berdarah itu terjadi di Karaoke Arta Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kamis dinihari (29/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula ketika korban datang ke kafe bersama dua rekannya dan melakukan pembayaran tagihan makanan serta minuman sekitar Rp700 ribu.
Korban mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada kasir. Namun, setelah transaksi diperiksa, pihak kafe menyebut uang yang masuk hanya Rp1.000. Perbedaan informasi nominal pembayaran itu kemudian memicu persoalan.
“Persoalan bermula ketika terjadi perbedaan informasi mengenai nominal pembayaran makanan dan minuman,” kata Iksir saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Setelah meninggalkan kafe, korban bersama rekannya makan di Rumah Makan Generasiku, Desa Mulyosari. Di lokasi tersebut, korban menerima telepon dari Nanik, istri Roberto, yang meminta agar kembali ke kafe untuk menyelesaikan persoalan pembayaran.
Korban kemudian kembali bersama sejumlah rekannya dan menemui Nanik. Namun, upaya klarifikasi justru berujung cekcok mulut. Pertengkaran itu kemudian melibatkan Roberto.
Menurut Iksir, Roberto yang terlibat pertengkaran langsung mengambil badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban,” ungkapnya.
Senjata tajam tersebut mengenai dada kanan bagian atas Randi. Korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu Roberto yang sempat meninggalkan lokasi kejadian.
Tim gabungan memperoleh informasi bahwa Roberto berada di Dusun Muara Belukang, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti. Saat ditemukan, tersangka disebut sedang menjalani perawatan medis.
Polisi kemudian mengamankan Roberto sekitar pukul 09.00 WIB dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik beserta sarungnya, pakaian korban dan tersangka, serta telepon seluler milik korban, tersangka, dan istri tersangka.
Atas perbuatannya, Roberto disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menewaskan Randi Pratama.( Red/Prie)














