DEMOKRASINEWS, Bekasi Jabar ,30 Oktober 2026 – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pria yang diduga terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Tanggamus, Lampung, di Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan ketiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.
“Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IS (33), RW (30), dan HP (23). IS diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan RW dan HP bertugas sebagai joki yang membantu menjalankan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut diduga mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di area minimarket maupun kawasan permukiman.
Para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah menemukan target, eksekutor merusak lubang kunci kontak menggunakan alat khusus berupa kunci leter T.
“Para pelaku berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci leter T,” kata AKP Reza Arif Hadafi.
Polisi menangkap IS sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah perumahan kawasan Cibatu. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap RW sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Gede, Pasir Sari.
Selanjutnya, polisi mengamankan HP sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah, Kabupaten Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat dan abu-abu, kunci leter T beserta mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit telepon seluler, pakaian, helm yang diduga digunakan para pelaku, serta rekaman CCTV.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.( Red/Rls Tribrata Polda Metro Jaya)














