DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 21 Oktober 2026 – Tim gabungan Resmob Tekab 308 Satreskrim dan Sat Samapta Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial WA (40), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Mataram Baru. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 12 gram.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir membenarkan penangkapan pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer dan berasal dari Kecamatan Way Jepara tersebut. Penangkapan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) malam.
Kasus pencurian itu menimpa Eko Leni Maiwati (45), warga Dusun IV, Desa Mataram Baru, pada Minggu (13/9/2026). Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendapati pintu ruang tengah dan pintu belakang rumahnya terbuka.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui dua unit telepon genggam dan dua buah accu berkapasitas 65 ampere telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026) malam setelah petugas melakukan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana. Petugas menghentikan kendaraan pelaku yang bergerak dari arah Metro menuju Way Jepara,” ujar Iptu Iksir.
Menurut Iksir, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat total sekitar 12 gram saat melakukan penindakan. Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Dalam perkara pencurian, polisi turut mengamankan dua kotak ponsel merek Vivo dan nota pembelian accu sebagai barang bukti. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci apakah seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan hasil pencurian yang dilaporkan korban.
Saat ini, WA diamankan di Markas Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, WA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mendalami temuan yang diduga narkotika untuk menentukan proses hukum sesuai hasil penyidikan.( Red/Prie/Rls)














