• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
in Hukum & Kriminal, Politik
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 21 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ditindaklanjuti. Selain penuntasan status kepegawaian, pemerintah daerah juga akan mengoordinasikan penghitungan uang pemberhentian sementara (UPS) yang telah mereka terima.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, mengatakan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi dasar tindak lanjut pemberhentian ketiga ASN tersebut.

“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

Hendri juga menyebut UPS sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini diterima ketiganya perlu ditelusuri lebih lanjut. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung nilai pembayaran serta menelaah ketentuan pengembaliannya.

“Perihal dana UPS yang telah mereka terima, sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan koordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembayaran UPS kepada ketiga ASN tersebut dilaporkan berlangsung hingga Juli 2026. Kepastian dasar hukum pembayaran, status akhir kepegawaian, dan mekanisme penyelesaian keuangan daerah menjadi hal yang perlu dituntaskan sesuai ketentuan.

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

Ketiga ASN itu ialah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.

Dalam perkara gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022, Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Ismirham dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan pengadilan tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan status kepegawaian mereka. Namun, pelaksanaan PTDH tetap harus dituangkan melalui keputusan pejabat yang berwenang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa pembayaran 50 persen tersebut bukan gaji aktif, melainkan uang pemberhentian sementara bagi ASN yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Di sisi lain, BPKAD Lampura menyatakan pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari BKPSDM. Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, mengatakan instansinya bertindak sebagai pelaksana pembayaran dengan mengacu pada administrasi yang disampaikan perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut penjatuhan sanksi kepegawaian, tetapi juga kepastian administrasi dan akuntabilitas pembayaran uang yang bersumber dari keuangan daerah.( Red/JM )


Berita Terkini

Wirahadikusumah Serahkan 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Politik

Wirahadikusumah Serahkan 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi

DemokrasiNews
21/10/2026
Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Lampung Utara Profiling 295 Pejabat ASN, Hasilnya Jadi Acuan Promosi dan Mutasi
Politik

Lampung Utara Profiling 295 Pejabat ASN, Hasilnya Jadi Acuan Promosi dan Mutasi

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026
Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Edukasi

Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DemokrasiNews
21/10/2026

Related News

Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

16/05/2026
Baznas Tubaba Bagikan 400 Juta Program Beasiswa Pendidikan

Baznas Tubaba Bagikan 400 Juta Program Beasiswa Pendidikan

23/12/2020
Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Gelar Talkshow Bertema Pemimpin Adalah Pelayan Masyarakat 

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Gelar Talkshow Bertema Pemimpin Adalah Pelayan Masyarakat 

13/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/