DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 21 Oktober 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan dugaan peredaran 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama barang bukti yang ditemukan dalam bus rute Medan–Jakarta.
Petugas mengungkap kasus tersebut saat memeriksa dan menggeledah bus di pintu masuk kawasan Seaport Interdiction, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Polisi kemudian mengamankan AW beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan jumlah uang yang disita mencapai 9.800 lembar. Ia menyampaikan hal tersebut dalam ekspose kasus di Siger Lounge Mapolda Lampung, Selasa (20/10/2026).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Yustan.
Selain uang yang diduga palsu, polisi menyita satu unit bus, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon genggam, satu lembar tiket bus, dan satu buah kain sarung.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan AW melanggar Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 375 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran uang palsu dan segera melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ia menegaskan Polda Lampung akan terus menindak tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih perlu mengungkap lebih lanjut asal-usul uang tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.( Red/Rls Hms Polda Lampung)














