• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
in Hukum & Kriminal
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan, 21 Oktober 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan dugaan peredaran 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama barang bukti yang ditemukan dalam bus rute Medan–Jakarta.

Petugas mengungkap kasus tersebut saat memeriksa dan menggeledah bus di pintu masuk kawasan Seaport Interdiction, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Polisi kemudian mengamankan AW beserta barang bukti dan membawanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan jumlah uang yang disita mencapai 9.800 lembar. Ia menyampaikan hal tersebut dalam ekspose kasus di Siger Lounge Mapolda Lampung, Selasa (20/10/2026).

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Yustan.

Selain uang yang diduga palsu, polisi menyita satu unit bus, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon genggam, satu lembar tiket bus, dan satu buah kain sarung.

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan AW melanggar Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik juga menerapkan Pasal 375 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kapolda Lampung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan peredaran uang palsu dan segera melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Ia menegaskan Polda Lampung akan terus menindak tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih perlu mengungkap lebih lanjut asal-usul uang tersebut, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.( Red/Rls Hms Polda Lampung)


Berita Terkini

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026
Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Edukasi

Kapolres Lampung Utara Awasi SPBU yang Antreannya Mengular, Soroti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Razia 7 Tempat Hiburan Malam, DJ Panda Negatif Narkoba

DemokrasiNews
19/10/2026
Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban
Hukum & Kriminal

Warga Bekuk Terduga Begal di Bandung Barat, Rekannya Kabur Bawa HP Korban

DemokrasiNews
15/10/2026

Related News

Bupati Lampung Timur Galang Aksi Tanam Mangrove di Pasir Sakti untuk Lawan Perubahan Iklim

Bupati Lampung Timur Galang Aksi Tanam Mangrove di Pasir Sakti untuk Lawan Perubahan Iklim

07/05/2025
Sapa Semeton Bali, Kepala BNN RI Serukan Bali Bersih Narkoba

Sapa Semeton Bali, Kepala BNN RI Serukan Bali Bersih Narkoba

26/06/2021
Jajaran Pengurus Partai Golkar Tanggamus Terima Bingkisan Lebaran Dari DPD

Jajaran Pengurus Partai Golkar Tanggamus Terima Bingkisan Lebaran Dari DPD

08/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/