DEMOKRASINEWS, Jakarta, 5 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan pemberian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk memenangkan proses seleksi jabatan Sekda.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tersangka Zulkarnain diduga menyanggupi permintaan tersebut demi memperoleh jabatan Sekda. Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh pembiayaan kendaraan dari lembaga keuangan, penyidik menduga Zulkarnain menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, dalam proses pengajuan kredit kendaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kendaraan mewah tersebut dibeli melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menduga kendaraan tersebut merupakan bagian dari pemberian yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan pemberian lain yang terjadi sebelumnya. Pada proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta melalui skema pembiayaan kredit.
Sebagai bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, Ardiles diduga memperoleh keuntungan berupa penunjukan sebagai pelaksana sejumlah proyek pemerintah daerah. KPK menyebut perusahaan yang dipimpinnya diduga memenangkan 13 paket pekerjaan pada 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta kembali memperoleh proyek pada 2025 dan 2026 dengan nilai sekitar Rp966 juta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030 Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga mengungkap bahwa sebelum OTT dilakukan, para tersangka diduga berupaya menghindari penindakan setelah mengetahui adanya operasi KPK. Salah satu temuan yang tengah didalami adalah dugaan upaya menyamarkan transaksi cicilan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan, KPK mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan persetujuan.
Menurut Budi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis serta memastikan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan hutan berada pada kementerian yang berwenang. Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.
KPK juga membuka peluang memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui fakta-fakta perkara apabila ditemukan bukti yang relevan dalam proses penyidikan. Pemanggilan saksi, menurut KPK, dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Perkembangan lain dalam perkara ini berkaitan dengan pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi saat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak secara otomatis menghapus unsur pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan salah satu fakta yang akan dinilai bersama seluruh alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK menyatakan masih mendalami tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Penyidik menegaskan seluruh rangkaian peristiwa akan diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.
Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.( Red/Rls Hms KPK )











