DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah, 29 Juni 2026 – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah terus mengembangkan kasus penyelundupan ribuan butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan di ruas Tol Trans Sumatera. Setelah menangkap tiga terduga kurir, polisi kini memburu pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemesan narkotika tersebut.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (29/6/2026).
Kompol Heru menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan para kurir, tetapi terus menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama sekaligus pemesan paket narkotika tersebut, yaitu saudara AS,” ujar Kompol Heru didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Yakub Samsudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi telah menetapkan AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas yang bersangkutan telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian untuk mempersempit ruang geraknya.
“Saat ini AS telah resmi diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Proses pengejaran secara intensif masih terus dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lampung Tengah,” kata Kompol Heru.
Menurutnya, pengejaran terhadap AS merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga terduga kurir di lokasi berbeda, termasuk di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu yang diduga akan diserahkan kepada AS.
Selain memburu pihak yang masuk DPO, penyidik juga menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
“Terhadap para pelaku diterapkan pasal berlapis guna penegakan hukum yang maksimal serta memberikan efek jera,” ujar Kompol Heru.
Polisi menyatakan AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Lampung Tengah menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sementara itu, proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ Rls Hms Polres Lampung Tengah)










