DEMOKRASINEWS,Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2026 – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir setelah tim gabungan kepolisian berhasil menangkapnya di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik karena kasus yang menjerat Taufik diduga berlangsung selama hampir tiga tahun dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Majalaya untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur penanganan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh guna memastikan kondisi fisik tersangka sebelum menjalani pemeriksaan intensif.

“Kita melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tersangka benar-benar sehat, termasuk pemeriksaan seluruh bagian tubuhnya. Hal ini penting untuk mendapatkan gambaran kondisi yang sebenarnya terhadap tersangka,” ujar Rudi di Mapolda Jawa Barat.
Selain pemeriksaan kesehatan, penyidik juga melakukan tes narkoba terhadap Taufik Hidayat. Hasilnya menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika. Namun demikian, tersangka mengakui sempat mengonsumsi minuman keras jenis intisari sesaat sebelum ditangkap petugas.
Menurut hasil pemeriksaan medis, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses hukum. Polisi juga berencana melibatkan sejumlah ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan guna mendalami kondisi psikologis tersangka. Langkah tersebut dilakukan mengingat dugaan tindakan yang dilakukan pelaku dinilai sangat ekstrem dan tidak lazim.
“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak wajar dan berada di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap pasangannya. Karena itu kami akan meminta keterangan dari ahli untuk memperoleh gambaran kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” kata Kapolda.
Untuk alasan keamanan dan pengawasan, Taufik Hidayat ditempatkan di ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV. Selama masa penahanan awal, tersangka akan ditempatkan seorang diri dengan pengawasan ketat dari petugas kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat menjadi buronan aparat kepolisian. Berdasarkan rekaman saat penangkapan, Taufik terlihat bersikap tenang ketika diamankan petugas. Ia tampak kooperatif saat menjalani pemeriksaan awal di dalam kendaraan yang membawanya menuju Mapolda Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah korban YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan membutuhkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban diduga mengalami penganiayaan berkepanjangan selama tinggal bersama tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pihak keluarga menyebut korban mengalami luka fisik serius serta trauma psikologis yang mendalam akibat dugaan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih mendalami kronologi lengkap, motif, serta seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, aparat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan maksimal sehingga memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan penyekapan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
(Red/Hot News Hukum Kriminal)










